TSK PENYIDIK KPK GADUNGAN |
Jambipos Online, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk empat orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada korbannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan para pelaku antara lain berinisial HRS (44), mengaku sebagai penyidik KPK bernama Imam Turmudi, berperan memeras korban sebesar Rp 2 miliar dan menerima uang Rp 2 juta; A alias D (46), mengaku penyidik KPK bernama Irawan, menerima uang Rp 5 juta; ER (47); dan DD (51) berperan sebagai penghubung.
“Para pelaku mengaku sebagai penyidik KPK dan melakukan pemerasan terhadap korban. Mereka membawa sprindik (surat perintah penyidikan) palsu agar korban percaya," ujar Ade, Senin (19/2/2018).
Dikatakan, para pelaku diduga bersekongkol memeras korban bernama Endira Putra (45), yang merupakan saksi dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Mereka berjanji bisa membantu korban menghentikan penyidikan kalau memberikan uang Rp 2 miliar.
Ade menyampaikan, kasus ini bermula ketika tersangka D menghubungi korban dan menyampaikan kalau ada penyidik KPK yang bisa membantu perkaranya serta mengajak bertemu di Jakarta.
Sejurus kemudian, korban bertemu dengan tersangka HRS, A dan ER di Kamar Hotel Mercure, Jakarta Barat.
“Ketika bertemu tersangka menunjukan bukti SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) palsu yang dibuat di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat," ungkapnya.
Ia menambahkan, awalnya tersangka ER meminta uang sebesar Rp 150 juta untuk uang operasional. Namun, korban yang merasa curiga hanya mentransfer Rp 10 juta dengan alasan tidak bisa sekaligus transfer. Selanjutnya, para tersangka membagi uang itu.
"Korban yang curiga menjadi korban penipuan membuat laporan ke Polda Metro," katanya.
Ia menuturkan, korban kembali bertemu dengan para tersangka, di Jakarta, Selasa (6/2) lalu. Ketika itu pelaku kembali menunjukan sprindik palsu kepada korban. Polisi yang menyamar kemudian menangkap para pelaku dan membawanya ke Polda Metro Jaya.
“Kami sita enam lembar sprindik KPK palsu, tujuh unit handpone, tiga jam tangan, dua kartu ATM, dan uang Rp 5,9 juta," tandasnya.(JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE