Tugu Keris Siginjai Kini Jadi Areal Pasar Malam. |
Jambipos Online, Jambi-Walikota Jambi Periode 2013-2018 H Syarif Fasha kerap menggunakan jalan umum di seputaran Tugu Keris Siginjai sebagai ajang lokasi balapan motor, sarana olahraga dan terakhir jadi lokasi pedagang kaki lima (PKL) dan lokasi hiburan jalanan. Sebelum akhir jabatannya, Syarif Fasha menerbitkan kebijakan “Car Free Night” setiap Sabtu malam di lokasi tersebut.
Lokasi jalan umum seputaran Tugu Keris Siginjai dialih fungsikan sebagai lokasi PKL dan sarana hiburan rakyat. Jadi jalan di lokasi tersebut tidak bisa dilalui kenderaan dari segala arah. Kebijakan Syarif Fasha yang tak ramah fasilitas umum ini telah mengganggu hak publik pengguna jalan.
Jalan seputaran Keris Siginjai yang kerap digunakan sebagai sirkuit balapan motor juga telah mengganggu akses ribuan masyarakat dan Jemaat gereja yang hendak pergi beribadah. Pasalnya lokasi jalan itu merupakan akses utama menuju sejumlah Gereja di Komplek Gereja Kotabaru Jambi.
Tak hanya itu, kebijakan Syarif Fasha yakni “Car Free Day” di seputaran Tugu Keris Siginjai yang sudah berlangsung lama telah menyulitkan akses menujuGereja di Komplek Gereja Kotabaru Jambi dari berbagai arah.
Sejumlah warga Kota Jambi menolak kebijakan Syarif Fasha tersebut. “Tidak punya inovasi. Masa jalan umum dijadikan sebagai areal PKL dan hiburan jalanan. Jalan itu untuk akses publik bukan untuk kepentingan segelintir kelompok saja,” ujar Irwan, warga Perumnas Jelutung, Kota Jambi saat ditanya Jambipos Online, Selasa (13/2/2018).
Menurut Irwan, sudah terlampau sering seputaran jalan Tugu Keris Siginjai digunakan sebagai lokasi acara Pemerintah Kota Jambi. Hal itu menghambat akses pengendara dari berbagai penjuru.
“Sudah terlampau sering Pemerintah Kota Jambi di era Syarif Fasha ini membuat acara di jalan seputaran Tugu Keris Siginjai. Bahkan areal Pedistrian Jomblo kini sudah berubah fungsi jadi lokasi PKL dan pasar rakyat. Ini merupakan kemunduran, masa jalanan jadi arela pasar malam dan kenderaan dilarang pula melintas,” cetus Irwan.
Hal senada juga dikemukakan Maya, warga Paal V Kotabaru Kota Jambi. Menurut Maya, akibat seringnya jalan di seputaran Tugu Keris Siginjai dijadikan sebagai lokasi acara Pemkot Jambi, sudah terlalu sering juga menghambat akses kenderaan warga.
“Kebijakan Walikota Jambi Syarif Fasha ini sudah keterlaluan. Hanya menginginkan kemauan sendiri dengan mengorbankan kepentingan warga. Bahkan kini lokasi Tugus Keris Siginjai sudah jadi pasar malam, dan meresahkan warga sekitar,” ujar Maya.
Dari penelusuran Jambipos Online, kebijakan Syarif Fasha ini telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN. Dalam UU itu berbunyi bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada poin (e) bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan.
Pada poin (f) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf, c, huru f, d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Jalan; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 Dengan Persetujuan Bersama DPR RI dan Presiden RI Memutuskan, Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG JALAN.
Pada BAB I (KETENTUAN UMUM) Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
Poin (4) Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangu an pelengkap dan perlengkapan-nya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada padapermukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Poin (5) Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pada BAB II (ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP) Pasal 2, Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan,transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE