Endri Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Jambi (kanan).Dok Jampos |
Jambipos Online, Jambi-Sejumlah Tin Satuan Tugas (Satgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018, Jumat (2/2/2018). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Endri Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Jambi.
Pantauan di Mapolda Jambi sekitar Pukul 16.15 WIB, penyidik KPK keluar dengan membawa koper. Ada sekitar 7 koper yang dibawa ke dalam mobil. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari. Belum diketahui siapa saja yang dimintai keterangan di Mapolda Jambi. Disebut-sebut, mantan asisten pribadi Zumi Zola sejak Bupati Tanjabtim juga ikut diperiksa.
Pantauan di Mapolda Jambi, sekitar Pukul 12.00 WIB, Endria Putra, pengusaha yang dikenal dekat dengan Gubernur Jambi Zumi Zola itu tampak keluar dari ruangan pemeriksaan. Dia menolak untuk diwawancara dan juga melarang wartawan mengambil gambarnya.
Sebelumnya, pada 17 Januari 2018 lalu, KPK memeriksa 3 orang saksi terkait kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Tiga orang yang diperiksa yakni Rudy Lidra, Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana. Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 untuk tersangka Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin.
KPK juga memeriksa Endri Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Jambi. EP diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, untuk Saifuddin.
Kemudian ada nama Aliang, karyawan swasta. Aliang diperiksa sebagai saksi, kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, masih untuk tersangka Saifuddin. Ketiganya diperiksa Rabu (17/1/2018).
Kemudian KPK juga memeriksa Rahmat Hidayat. Dia disebut staf di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Rahmad Hidayat diperiksa untuk tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin.
Pada Rabu 17 Januari 2018, KPK juga telah memeriksa tiga orang pihak swasta dalam kasus yang sudah melihat 4 orang pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, 3 eksekutif dan 1 legislatif. KPK terus mendalami kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi.
Dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) KPK 28 November 2017 lalu telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi EM, mantan Plt kadis PUPR Provinsi Jambi A, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin dan Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriono. Dalam OTT ini KPK menyitar Rp 4,7 Miliar sebagai barang bukti.
Dalam pengembangan kasus OTT KPK terhadap suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 sudah mencapai 63 orang termasuk Gubernur Jambi H Zumi Zola, Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan sluruh ketua fraksi DPRD Provinsi Jambi dan Pimpiman DPRD Provinsi Jambi. (JP-TIM)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE