Jambipos Online, Jambi-Keberadaan mahasiswa di Jambi kini sudah semakin kondunsif. Sudah jarang melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah ataupun dengan persoalan didaerah yang menyangkut hajat orang bayak. Namun disaat kepentingan mereka terusik, tak segan-segan untuk berunjukrasa. Tapi kalau soal persoalan rakyat Jambi, tampaknya mereka legowo saja.
Hal ini yang terjadi akhir-akhir ini. Misalnya saat ribuan mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) mendesak Rektor Unja Jhoni Najwa untuk membatalkan kebijakan pihak Kampus soal parker berbayar di Kampus Universitas Jambi, Mendalo, Kabupaten Muarojambi. Desakan itu disuarakan ribuan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kampus Unja Mendalo Muarojambi, Senin (19/2/2018) pagi kemarin.
Dari catatan Jambipos Online, sebenarnya masih ada peristiwa yang menyita perhatian publik dan juga nasional di Jambi. Misalnya soal dakwaan Tim Jaksa KPK yang dipimpin Trimulyono Hendradi, menyatakan, uang suap ini diberikan kepada anggota dewan dengan tujuan memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun Anggaran 2018.
Juga soal adanya dugaan arahan dari Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di ruang kerjanya pada awal bulan Oktober 2017 kepada Erwan Malik dan H Arfan soal permintaan “uang ketok palu” untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018 sebesar Rp 6 Miliar.
Tak hanya permintaan “uang ketok palu”, pimpinan DPRD Jambi juga meminta jatah proyek dalam APBD 2018 dan mendapat jatah fee 2 persen dari Rp 50 Miliar nilai proyek multiyears jalan layang dalam Kota Jambi di TA 2018.
Namun demikian hingga kini, mahasiswa di Jambi masih tidur nyenyak dengan ulah oknum-oknum dewan yang dengan sengaja “memalak” APBD 2018 dengan cara-cara massif.
Tapi aksi unjukrasa ribuan mahasiswa Unja patut juga diapresiasi karena langsung berdampak langsung pada isi dompet mereka (Rp 1000/Parkir). Tentunya hal ini juga membuat mahasiswa protes keras terhadap kebijakan rektorat tersebut.
Aksi damai ribuan mahasiswa itu sempat ricuh dengan Satuan Pengamanan Kampus di depan Gedung Rektorat. Demo yang awalnya berjalan tertib dengan teatrenikal itu sempat memanas dan ricuh karena Satpam Kampus menghalau mahasiswa masuk ke areal Rektorat Unja. Ada oknum satuan pengamanan melakukan tindakan arogan kepada mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa yang tengah melakukan orasi, tiba-tiba ditarik untuk menghentikan orasinya. Akibat kejadian ini nyaris adu jotos antara pihak keamanan dan para mahasiswa.
Namun kericuhan itu langsung dilerai sejumlah Aggota Kepolisian Polres Muarojambi yang sejak pagi sudah siaga di lokasi kampus. Setelah hampir dua melakukan orasi, akhirnya Rektor Unja Jhoni Najwa menemui ribuan mahasiswa itu.
Menurut Jhoni Najwan, persoalan parkir bukan keinginan rektor. Melainkan keputusan bersama. “Itu berdasarkan hasil rapat senat Unja. Pengelolahan parkir dilajukan oleh pihak ketiga dan memberikan kontribusi Rp 800 Juta pertahun. Itu sebagai penghasilan Unja dan digunakan untuk pembangunan,” katanya.
Johni terlihat ditemani sejumlah pejabat kampus lainnya. Sejumlah pengamanan kampus ikut mendampingi Rektor Unja tersebut.
“Saya mengajak para mahasiswa berfikir rasional dari uang seribu rupiah sangat banyak sekali manfaatnya. Manfaat dari pakir ini ada pertanggungjawaban kendaraan yang hilang serta kontribusi untuk UNJA lebih maju lagi. Saya tekankan ini bukan hanya mahasiswa tapi dosen juga harus membayar parker,” ujarnya.
Uang Ketok Palu APBD 2018
Mulanya Erwan bersama Arfan menemui Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di ruang kerjanya pada awal bulan Oktober 2017. Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan adanya permintaan “uang ketok palu” untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018.
Dok Jampos |
Tak hanya permintaan “uang ketok palu”, pimpinan DPRD Jambi juga meminta jatah proyek dalam APBD 2018 dan mendapat jatah fee 2 persen dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di TA 2018.
Namun, Erwan dan Arfan belum dapat menyanggupi permintaan itu lantaran status jabatan keduanya hanya pelaksana tugas. Untuk itu, Erwan menyampaikan permintaan tersebut kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Atas laporan ini, Zumi pun memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandopatan Sihotang, yang merupakan orang kepercayaan Zumi.
Menindaklanjuti permintaan “uang ketok palu” dari anggota DPRD, Erwan Malik melaporkannya kepada Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi dan Zumi Zola Zulkifli memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapota Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pada sidang perdana kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/2/2018).
Sidang yang dipimpin Badrun Zaini tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU dari KPK. Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut nama pimpinan dan juga sejumlah angggota DPRD Provinsi Jambi.
Nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi disebut terkait dengan dugaan pemberian suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Nama-nama yang disebut diantaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Cek Man, El Elwi, Parlagutan, Supriyono, Tadjudin Hasan, dan beberapa nama lainnya.
Menurut jaksa, awalnya terdakwa Erwan Malik diberitahu oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengenai adanya permintaan uang ketok dari sejumlah anggota DPRD.
Setelah itu, sekitar akhir Oktober 2017 atau awal November 2017, Erwan bersama dengan Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy bertemu dengan Asrul Pandapotan di East Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Asrul menyampaikan bahwa terkait permintaan “uang ketok” dari anggota DPRD Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD, Zumi Zola telah menyetujuinya.
Zumi juga menyetujui jabatan Sekda Provinsi Jambi akan diisi oleh Erwan dan jabatan Kepala Dinas PUPR Jambi akan dijabat oleh Arfan yang sebelumnya hanya pelaksana tugas.
Dalam kasus ini, Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Menanggapi fakta persidangan itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston kepada wartawan mengatakan bahwa semua itu dakwaan dari jaksa dan fakta-fakta di persidangan kalau memang tidak sesuai dengan yang terjadi sebenarnya tentunya akan dibantah. “Kita tunggu saja pemanggilan dari saksi-saksi," ujarnya.
Saat ditanya wartawan terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan, Cornelis menjawab bahwa kantor DPR memang tempat pertemuan . “Ya yang namanya kantor DPRD kan memang tempat pertemuan," ungkapnya.
Cornelis juga mengatakan bahwa pihak DPRD akan kooperatif jika akan dimintai keterangan jika dibutuhkan nantinya. (JP-Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE