Jopinus Ramli (JR) Saragih .Internet |
Oleh: Saut Donatus
Jambipos Online, Jambi-Senin 12 Februari 2018 Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengumumkan dan menyatakan berkas pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Dengan keputusan ini, J.R Saragih dipastikan tidak dapat meneruskan langkahnya dalam kontestasi pemilihan gubernur Sumut 2018.
Keputusan KPU ini membuat J.R. Saragih dan pendukungnya kecewa berat, mengingat kasus ijazah ini juga pernah dipermasalahkan pada saat maju dalam pemilihan bupati Simalungun. Dalam kasus waktu itu MA memutuskan bahwa ijazah yang menjadi disengketakan adalah sah. Bahkan di hadapan pers, J.R. Saragih sempat menangis saat memberikan tanggapannnya.
Setelah ditelisik di media pemberitaan di internet didapati ada dua versi surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang memberikan klarifikasinya atas keabsahan legalisir Ijazah J.R. Saragih.
Surat Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Versi KPU Sumut
Dasar keputusan KPU Sumut adalah surat yang diterima KPU dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah atau Surat tanda Tamat Belajar (STTB) SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih.
Surat tersebut juga telah dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Susie Nurhati di Jakarta. Susie Nurhati mengatakan bahwa surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dikirimkan KPU Sumut, untuk mengklarifikasi soal legalisir ijazah milik JR Saragih.
Surat Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Versi Demokrat
Menanggapi keputusan KPU Sumut tersebut, pihak J.R. Saragih langsung menepis alasan KPU Sumut dengan mengatakan bahwa ijazah yang dipermasalahkan sudah dilegalisir dan sah. Pihak J.R pun menunjukan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bernomor: 5396/-1.888.145, tertanggal 19 Januari 2018. Isi surat tersebut mengklarifikasi bahwa bahwa fotokopi STTB bernomor 01 OC oh 0373.795 telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
Mencermati Perbedaan 2 VersiSurat Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Dengan demikian baik KPU Sumut dan Pihak J.R. Saragih masing-masing memiliki Surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang isinya saling bertolak belakang memberikan klarifikasi atas keabsahan legalitas Ijazah/STTB J.R Saragih.
Jika diamati kedua surat tersebut sama-sama dikeluarkan oleh instansi yang sama namun ada beberapa poin yang menarik untuk dicermati.
Nomor Surat Berbeda.
Tanggal Surat Berbeda
Surat ditujukan kepada institusi/lembaga yang berbeda.
Satu surat ditujukan langsung kepada "Ketua KPU Provinsi Sumut". sedangkan satu lagi ditujukan kepada "Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Prov. Sumut".
Pada butir nomor 4.
Surat yang ditujukan kepada KPU Sumut dengan jelas menyebutkan nama pemilik Ijazah yaitu J.R. Saragih. Sedangkan,Surat yang ditujukan kepada DPD Partai Demokrat tidak menyebutkan secara tegas nama pemilik Ijazah hanya menyebutkan nomor registrasi ijazah.
Penandatangan Surat.
Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Prov. Sumut" ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta sedangkan yang lain ditandatangi oleh Kepala Dinas.
Melihat perbedaan kedua surat tersebut, yang manakah yang menjadi acuan KPU Prov. Sumut dalam menentukan keputusan apakah JR.Saragih telah memenuhi syarat atau tidak?
Jika benar adanya kedua surat tersebut seperti yang tersebar di internet, maka menurut penulis KPU Sumut memutuskan Surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 sebagai landasan untuk menetapkan keabsahan ijazah . Dengan alasan :
"Sesuai dengan amanat undang-undang, KPU Sumut-lah yang berwenang melakukan verifikasi ijazah peserta pilkada bukan pihak dari peserta pilkada. Dalam hal ini surat resmi KPU Sumut dengan nomor 82/PL.03.2-SD/12/Prov/I/2018 tanggal 14 Januari 2018 untuk klarifikasi foto copy ijazah kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah dijawab secara resmi dengan Surat No. 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018. Yang isinya dalam poin 4 secara tegas mengatakan tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah yang dimaksud.
Tentu dari pihak J.R. Saragih akan mempertanyakan kembali bagaimana dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan dalam pemilihan Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015, dimana pada saat itu Mahkamah Agung memenangkan pihak J.R Saragih atas gugatan Tumpak Siregar dan Irwansyah yang melaporkan ijazah J.R. Saragih ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan keputusan MA seharusnya ijazahnya sudah tidak ada masalah.
Dari sisi KPU tentu juga akan balik bertanya adakah ketentuan atau aturan yang menyatakan bahwa KPU tidak perlu lagi melakukan verifikasi legalitas ijazah bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah disengketakan di pengadilan.
Di sini KPU Provinsi Sumut tampak hati-hati dalam menentukan setiap putusan karena mereka dituntut harus selalu taat dan mematuhi aturan dalam menetapkan calon perserta di setiap pilkada. Pemenuhan syarat formal menjadi pertimbangan penting bagi KPU selaku penyelengara pilkada dalam menentukan setiap tahapan pilkada.
Sebenarnya yang lebih urgensi untuk dijawab adalah mengapa ada dua surat yang isinya berbeda dari satu instansi yang sama dan ditandatangani oleh dua orang yang berbeda. Salam. (Kompasiana)
Sumber : https://news.detik.com dan https://kumparan.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE