Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tahapan Pilkada Tahun 2018

Jambipos Online-Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Bagaimana tahapannya? 

Ketentuan tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018. 

Berikut tahapan Pilkada 2018 dirangkum Jambipos Online, Rabu (10/1/2018):

Syarat Dukungan Perseorangan

1. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017

2. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 22 November-5 Desember 2017

3. Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017

4. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 25-29 November 2017

5. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 25 November-8 Desember 2017

6. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota kepada PPS: 9-11 Desember 2017

Pendaftaran Pasangan Calon

1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018

2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16 Januari 2018

3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018

4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018

5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17-18 Agustus 2018

6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018

7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018

8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018

9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018
Masa Kampanye

1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018

2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018

3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018

4. Masa tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018

Laporan dan Audit Dana Kampanye

1.Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018

2.Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018

3.Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018

4. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018
Pemungutan dan Penghitungan

1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018

2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018

3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli

4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018

5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018

6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018

Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.

Pendaftaran Bakal Calon Mulai Senin 8 Januari 2018

Sementara Komisi Pemilihan Umum RI membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah pada Senin (8/1/2018). Pendaftaran bakal calon kepada daerah akan berlangsung hingga Rabu (10/1/2018) pukul 24.00 WIB.

"Prosesnya, mereka (bakal calon) mendaftar didampingi oleh para pengurus partainya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Jakarta, Senin.

Partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya wajib menyerahkan syarat pencalonan, terutama dokumen atau surat dukungan dari parpol/koalisi, dan surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan bakal calonnya.

Jika pencalonan calon kepala daerah diambil alih oleh pengurus parpol tingkat pusat, maka dokumen syarat pencalonan harus ditandatangani oleh pengurus DPP.

“Pendaftarannya boleh dilakukan oleh orang di daerah yang mendapat mandat, tetapi tanda tangan tetap DPP," kata Ilham.

Selain syarat pencalonan, bakal calon kepala daerah juga harus membawa dokumen syarat calon, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pajak, dan sebagainya.

“Kalau belum selesai, maka mereka bisa memberikan draf tanda terima dari instansi terkait dalam kepengurusan syarat calon tersebut," kata Ilham.

Setelah selesainya masa pendaftaran pada 10 Januari 2018, proses berikutnya adalah menunggu perbaikan syarat pendaftaran dari para bakal calon. Selain itu, kata Ilham, jika ada aduan dari masyarakat/Panwas maka KPU akan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.

“Kemudian kalau ada aduan terkait ijazah, nanti kami verifikasi. Kami menanyakan ke yang bersangkutan atau ke Depdikbud," kata Ilham. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar