Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Suap "Ketok Palu" APBD Jambi, Zumi Zola Kembali Diperiksa

Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK. (Beritasatu tv) 

Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018, Senin (22/1/2018).

Zumi terlihat telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Mengenakam batik lengan panjang, Zumi yang dikawal oleh dua ajudannya masih enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang bakal dijalaninya hari ini. Zumi berjanji akan membeberkan setelah rampung diperiksa. "Nanti kalau sudah selesai saja," katanya.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dijalani Zumi Zola. Usai diperiksa pada Jumat (5/1) lalu, Zumi mengakui memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemprov Jambi, Erwan Malik terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2018. Zumi mengklaim memerintahkan Erwan agar menjalankan tugas dalam pembahasan APBD sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya menanggapinya bahwa saya sebagai atasan kan memberikan perintah. Perintahnya adalah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak menyalahi aturan tadi juga saya sampaikan seperti itu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Sebelumnya, Erwan melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim mengaku uang suap yang diberikan kepada DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2018 merupakan perintah Zumi Zola. Lifa menuturkan anggota DPRD Jambi telah berulang kali meminta "uang ketok palu" ini kepada Erwan. Bahkan, Erwan sempat dipanggil ke ruang kerja pimpinan DPRD.

Permintaan DPRD ini pun disampaikan Erwan kepada Zumi Zola selaku atasannya. Atas laporan ini, Zumi Zola kemudian memerintahkan Erwan untuk tidak mempermalukannya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Zumi berdalih maksud pernyataan tidak mempermalukannya bukanlah dengan memenuhi permintaan DPRD yang meminta uang "ketok palu" APBD. Sebaliknya, Zumi mengklaim maksud perkataan itu agar Erwan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

"Permalukan itu begini permalukan itu jangan menyalahi aturan kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," katanya.

Dalam kesempatan ini, Zumi juga mengklaim tak tahu sama sekali soal suap yang dilakukan ketiga anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi. ‎Namun, Zumi menjawab diplomatis saat disinggung pihak yang menjadi inisiator pemberian uang itu.‎ "Silakan tanya ke penyidik," tutur dia.

Zumi mengaku sudah membeberkan seluruh hal yang diketahuinya mengenai kasus suap ini kepada penyidik KPK. Untuk itu, politikus PAN ini meminta awak media untuk mengonfirmasi materi pemeriksaan yang dijalaninya kepada KPK.

"Sudah saya jawab semua, untuk detailnya silakan tanya kepada penyidik KPK," katanya.

KPK diketahui tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tim penyidik telah menggeledah Kantor Gubernur Jambi untuk mencari bukti-bukti suap tersebut.‎

Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti dokumen penganggaran dan catatan keuangan.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan "uang ketok palu" sebesar Rp 6 miliar untuk "mengguyur" DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola.(JP)


Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar