Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Soal Kasus Suap APBD, Zumi Zola: Perintah Saya Jangan Salahi Aturan

Gubernur Jambi Zumi Zola.
Jambipos Online, Jakarta- Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku tidak memberikan arahan apapun kepada Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik terkait kasus suap APBD. Menurut Zumi, arahan dia padanya Erwan adalah jangan sampai menyalahi aturan.

“Saya sebagai atasan memberi perintah, perintahnya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," ucap Zumi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Soal pernyataan pengacara Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, tentang perintah 'jangan permalukan saya' atas permintaan DPRD, Zumi memberikan penjelasan. Menurutnya, apabila menyalahi aturan berarti mempermalukan.

“Permalukan itu begini, jangan menyalahi aturan kalau menyalahi aturan ya mempermalukan," ucap Zumi.

Zumi juga mengaku tidak tahu tentang adanya permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pembahasan APBD. "Saya sudah sampaikan penyerahan uang atau dana itu, saya tidak tahu menahu," imbuh Zumi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Sudah Klarifikasi

Bagian lain, Sementara Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku telah memberikan klarifikasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Zumi tak menjawab banyak ketika ditanya soal kasus itu.

Zumi tampak keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.00 WIB. Dia mengaku semua pertanyaan penyidik telah dijawabnya.

“Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terhadap OTT yang kemarin terjadi Jambi, semua pertanyaan sudah saya jawab, saya klarifikasi," ujar Zumi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018). "Detailnya silakan tanya ke penyidik," imbuh Zumi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.

KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (JP)

Sumber: detik.com

Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar