Jambipos Online, Tebo-Pengacara asal Medan Ranto Sibarani, SH mendatangi kantor perusahaan jasa keuangan Sahabat UKM di Jalan Pahlawan RT 002, RW 013, No.83 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi pada Kamis (4/1/2018).
Hal ini berawal dari kliennya RS selaku nasabah Sahabat UKM, mengeluhkan perihal transparansi potongan pinjaman yang dikenakan oleh Sahabat UKM kepada dirinya yaitu dari jumlah pinjaman Rp 150 Juta yang disetujui, namun yang diterima kurang dari Rp 130 Juta.
Ketika diminta secara tertulis apa saja potongan yang dilakukan terhadap kliennya, pihak Sahabat UKM malah menolak memberikan dengan dalih sudah memberikan penjelasan secara lisan kepada RS.
Ranto Sibarani, pengacara yang lahir di Jambi ini menyatakan sudah mencoba meminta informasi perihal potongan tersebut kepada Perusahaan Sahabat UKM, namun seorang karyawan dari sahabat UKM yang bernama Irwan malah menyatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut, bahkan menyatakan hal tersebut adalah hal biasa.
Ranto Sibarani juga keberatan dengan prosedur lembaga keuangan Sahabat UKM yang menyimpan sertifikat kliennya tanpa ada surat pernyataan serah terima yang diserahkan kepada kliennya.
“Lembaga keuangan Sahabat UKM menguasai sertifikat milik klien saya sebagai agunan tanpa ada surat berita acara penyerahan sertifikat yang diberikan kepada klien saya, bahkan klien saya tidak diberikan foto copy akad atau perjanjian yang ditandatanganinya," ujar Ranto.
Teguh, Manager Sahabat UKM ketika ditanyakan terkait tidak adanya tanda terima mereka menyimpan sertifikat nasabah dan tidak adanya salinan notaris dan salinan perjanjian pinjaman yang diberikan kepada nasabah membenarkan hal tersebut karena tidak diminta oleh nasabah.
Berdasarkan hal tersebut, Ranto Sibarani menyatakan akan menindaklanjutinya secara hukum. "Pihak Sahabat UKM sendiri yang menyatakan agar keberatan kami tersebut agar diselesaikan secara hukum," katanya.
Menurut Ranto, besarnya potongan pinjaman yang tidak disetujui oleh nasabah adalah bentuk lain daripada pungli. "Kami akan laporkan hal tersebut, karena kami menilai pihak Sahabat UKM melanggar asas transparansi yang seharusnya dipatuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan, bila perlu kami akan meneruskan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga yang berwenang," tegas Ranto.
Sewaktu berita ini dibuat, Ranto menyatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHP. "Kami menduga nasabah mengalami pemerasan, sehingga menerima saja potogan yang tidak disetujuinya, Pihak perusahaan memiliki kondisi menekan yaitu tidak memberikan utang jika potongan tersebut tidak diterima" Papar Ranto.
“Kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkan perkara ini, karena nasabah tidak memiliki dokumen apapun sebagai bukti bahwa surat berharganya dikuasai penyelenggara jasa keuangan, bagaimana bila lembaga tersebut collapse atau terbakar? Bisa saja mereka berdalih, padahal nasabah tidak memiliki bukti bahwa sertifikatnya dikuasai oleh lembaga keuangan tersebut." Tutup Ranto, yang berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat banyak.(JP-CR-Rian Adelima S)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE