Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sidang Perdana Kasus Suap APBD 2018 Rencananya di PN Tipikor Jambi

Barang Bukti Uang Rp 4,7 Miliar OTT KPK di Jambi, 27 November 2017.
Jambipos Online, Jambi-Sidang perdana empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 28 November 2017 lalu rencananya akan di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Saat ini KPK sudah mempersiapkan pemilpahan berkar (P21) atas tersangka mantan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, mantan Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.

Koresponden Jambipos Online di Jakarta Kemas Hendara melaporkan, dari informasi yang didapat di KPK, Rabu (24/1/2018), Sidang Tipikor kepada 4 tersangka direncanakan dilaksanakan di Jambi apabila nanti dianggap berkas lengkap dan bisa dijadwalkan proses persidangan Tipikor.

Dalam kasus suap “ketok palu” APBD Provinsi Jambi 2018 ini, KPK baru menjerat 4 tersangka degan barangbukti Rp 4,7 Miliar. Seperti diketahui, dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total “uang ketok” yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. KPK sudah memeriksa 60 saksi dalam kasu ini yang terdiri dari pejabat pemerintah, legislative dan pihak  swasta. (JP-Tim)

Berita Terkait
42.KPK Kumpulkan Bukti Baru dari Rumdis Gubernur dan Villa Zulkifli Nurdin

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar