Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekda: Hutan Adat Untuk Ekonomi Masyarakat Dan Kelestarian Hutan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si
Jambipos Online, Jakarta-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si, mengemukakan bahwa keberadaan hutan adat sangat bermanfaat bagi perekomoniam masyarakat setempat dan untuk menjaga kelestarian hutan, yang selanjutnya akan berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan. Hal itu dikemukakan Sekda saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Hutan Adat, bertempat di Dian Ballroom Hotel Ciputra Jakarta Barat, Selasa (23/01/2018), yang dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr.Ir.Siti Nurbaya Bakar,M.Sc.

Selain itu, Sekda juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan seluruh pemangku kepentingan  mengusulkan beberapa tempat hutan adat di Provinsi Jambi yang belum mendapatkan SK Hutan Adat, supaya segera mendapatkan SK dari Pemerintah Pusat.

Sekda mengemukakan, sejak tahun 2016 beberapa hutan adat di Provinsi Jambi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Presiden Republik Indonesia, Jokowi, selain itu juga, Pemerintah Provinsi Jambi masih mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk beberapa kawasan lagi agar menjadi hutan adat.

“Melalui SK yang telah diserahkan oleh Bapak Presiden Jokowi, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dan sengketa terkait permasalahan dengan perusahaan yang melakukan produksi di areal hutan adat. Jika masih ada perusahaan yang melakukan aktivitas di areal hutan adat, maka dilakukan pengurangan wilayah kerja terhadap perusahaan tersebut," ungkap Sekda.

Sekda menerangkan, hutan adat merupakan hutan yang tidak bersinggungan dengan hutan produksi maupun hutan lindung. Selama ini, hutan adat telah dikelola dengan baik oleh beberapa kelompok masyarakat yang memanfaatkan hutan adat.

“Kita juga berharap dengan ditetapkannya hutan adat ini, bisa menjaga kelestarian hutan itu sendiri, sehingga banjir, dan tanah longsor tidak terjadi lagi. Masyarakat sendiri yang akan menjaga dan mengelola hutan adat itu, serta bisa memanfaatkan hutan adat untuk skala ekonomis yang mereka butuhkan, baik untuk kawasan lebah madu maupun untuk mencari getah," terang Sekda.

Sebelumnya, Siti Nurbaya dalam sambutannya menyampaikan, rakor ini sangat penting sekali, karena permasalahan hutan adat harus dikoordinasikan secara nasional. Kesiapan data dan usulan sangat dibutuhkan untuk analisa bersama serta informasi, khususnya informasi geospasial, karena akan mencapai kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam penetapan hutan adat.

“Menurut Bapak Presiden Jokowi, pengakuan terhadap hutan adat dan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat merupakan pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, serta pengakuan jati diri asli bangsa Indonesia," ujar Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya menegaskan, kearifan lokal dan budaya yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat adat, menjadi penting sebagai penyeimbang arus modernisasi dan globalisasi yang tidak sesuai dengan kondisi geografis Indonesia, yang membutuhkan perlindungan dari negara untuk melindungi itu semua.

“Hutan adat yang telah ditetapkan oleh pemerintah seluas 11.291 hektare terdiri dari 17 unit hutan adat di Provinsi Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta 2 areal pencadangan hutan adat di Jambi dan Sumatera Barat, sehingga secara keseluruhan, hutan adat menjadi 21.918 hektare," ungkap Siti Nurbaya.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya juga mengemukakan, melalui rakor ini diharapkan peran dari semua pihak dalam memberikan pandangan, informasi, dan telaah teknis, atas wilayah yang diusulkan menjadi hutan adat, sehingga mengarah pada percepatan penetapan hutan adat.(JP-Hms)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar