Kedepankan Kepentingan Ribuan Pedagang
Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto mengakui kalau PT Eraguna Bina Nusa (PT EBN) selaku perusahaan yang melakukan pembangunan relokasi pasar Angso Duo Modern Jambi kesulitan dana dalam menuntaskan pembangunan pasar modern tersebut. Pasalnya tertanggal 9 April 2016 seharusnya sudah memasuki jatuh tempo pekerjaan dengan masa kerja 18 bulan. Namun hingga akhir Januari 2018 belum juga tuntas.
“Asisten III Setda Provinsi Jambi sudah membuat tim untuk mengkaji persoalan pembangunan Pasar Moder Angso Duo Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi menerima informasi kalau PT EBN kesulitan dana untuk menuntaskan pembangunan pasar tersebut. Pemprov Jambi tidak bisa membantu dana karena pekerjaanya didanai PT EBN dan Provinsi Jambi hanya punya asat tanah. Kami sarankan agar PT EBN menggandeng perusahaan lain agar dapat mendapat suntikan dana guna menuntaskan pembangunannya tersebut,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto saat ditanya wartawan, Selasa (30/1/2018).
Menurut M Dianto, adanya desakan DPRD Provinsi Jambi untuk memutus kontrak dengan PT EBN dan melanjutkan pembangunannya oleh Pemprov Jambi, katanya, hal itu masih dalam pembahasan Tim Provinsi Jambi.
“Bisa saja PT EBN menggandeng perbangkan untuk pendanaan yang suku bunganya rendah. Ini masih bisa dilakukan mengingat proses pekerjaan masih berjalan. Sehingga pembangunannya bisa cepat selesai. Lambannya proses pembangunan Pasar Modern Angso Duo Jambi ini karena factor keuangan PT EBN yang kurang,” ujarnya.
Menurut catatan Jambipos Online, peletakan batu pertama relokasi pasar Angso Duo Jambi ini dilakukan oleh Gubernur Jambi Periode 2010-2015 H Hasan Basri Agus (HBA) Jumat 27 Juni 2014 lalu. Dukungan Pemerintah Kota Jambi juga sudah bulat untuk merelokasi pasar tradisional terbesar di Kota Jambi saat itu.
Gambar Rancangan Pasar Angso Duo Modern. |
Niat baik itu jugalah yang harus diteruskan Gubernur Jambi Periode 2016-2021 H Zumi Zola. Ribuan pedagang menggantungkan mata pencahariannya di pasar Angso Duo. Kini pasar lama Angso Duo sudah kumuh dan perlu untuk direlokasi.
Sesuai keputusan Kepala Kantor (Kakan) Pasar Jambi Nomor 651 Tahun 2012 PKL berjumlah sebanyak 514 PKL. Dengan demikian jumlah pedagang jika ditambahkan dengan PKL sebanyak 3. 202 pedagang.
Pasar Angso Duo Baru ini akan dapat menampung 3.202 pedagang di lantai 1. Pedagang lama akan ditempatkan dilantai 1 berupa los, kios dan toko.
Selain itu juga akan dibangun ruko 2 lantai untuk pedagang baru lebih kurang 156 unit. Total biaya pembangunan Pasar Angso Duo baru diperkirakan sekitar Rp 146 M, dengan sumber pembiayaan dari investor PT Era Guna Bumi Nusantara.
Terkait pembiayaan, menggunakan pola BOT, maka pembiayaan pembangunan seutuhnya ditanggung oleh pihak investor. Sistem Build Operate and Transfer ini merupakan pola pembiayaan pihak ketiga. Di mana, pihak ini yang akan membiayai pembangunan ini seutuhnya, dengan hak pengelolaan yang diatur nantinya. Berapa tahun dan setelah tahun kesekian akan ditransfer asetnya kepada pihak pemerintah.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban, mengatakan kontrak pembangunan telah dua kali diperpanjang. Dia mendengar macam-macam spekulasi tentang molornya pembangunan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sempat salah menyebutkan angka denda yang dibebankan pada PT EBN. Pihak dinas awalnya menyebut angka Rp 13,5 miliar soal denda tersebut. Namun pertanyaan diulang dewan dan dijawab PU berubah menjadi Rp 7,5 miliar.
Sebelumnya Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, mengatakan pihaknya baru kesulitan keuangan. “Angka 77 persen itu juga kita belum pernah menggunakan uang bank, tapi uang perusahaan aja. Itu karena ada persyaratan bank harus ada HGB,” katanya.
Pihak PT EBN mengaku kesulitan lagi, karena terlanjur bekerjasama dengan Bank Jambi untuk kreditnya. “Sedang utangnya di bank lain. Ini yang rancu. Hal itu menimbulkan masalah baru. Karena untuk mengubah kontrak, sudah nggak mungkin. Kita tetap optimis. Cuma, masalah ini bertubi-tubi sekali, masalah administrasi. Kalau ubah dengan pemprov tidak mungkin lagi," katanya.
Atas bangunan pasar itu, Jatmiko menjelaskan hanya melakukan pembangunan, lalu pengelolaan lima tahun. “Saya, demi Allah, tidak ingin memiliki pasar itu. Semuanya kita kerjakan. Keterlambatan karena ada rangka besi yang dipesan langsung dari Afrika,” katanya.
Direktur Utama PT EBN, Nur Djatmiko membantah jika kontrak itu berakhir pada 9 Desember 2015. Menurutnya, kontrak perjanjian memang dibuat pada 9 Juni 2014 namun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) baru diteken pada 10 Oktober 2014. Hitungannya dari mulai SPMK jadi kontrak ini baru berakhir pada 9 Juni 2016.
PT EBN memilki utang yang cukup banyak. Masing-masing terhadap PT Sugiharta Lestarindo sebesar Rp 15 miliar, utang bahan material Rp 23 miliar, dana uang muka dan angsuran yang sudah disetor 2.000 pedagang mencapai Rp 30 miliar. Itu belum ditambah dengan utang batako yang mencapai Rp 12,5 miliar. Totalnya mencapai kurang lebih Rp 80 miliar.
Nur Jatmiko sempat ikut meramaikan Pilkada bupati Ungaran, Jawa Tengah pada 9 Desember 2015 lalu, dan kalah. Diduga sebagian uangnya tersedot untuk proses pencalonannya. Nur Jatmiko hanya tertawa ketika disinggung soal ini.
Gubernur Jambi Zumi Zola juga pernah mengultimatum PT EBN karena proyek itu sudah melewati batas perpanjangan 3 bulan pertama yang telah berakhir pada 9 Maret 2016 lalu. Sudah pernah masuk dalam tahap perpanjangan 3 bulan kedua (terakhir) yang berakhir pada 9 Juni 2016 lalu dan ternyata hingga ahir Januari 2018 belum juga selesai.
Terpisah, mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi H Ivan Wirata berpendapat, Pemprov Jambi, Pemkot Jambi, PT EBN harus duduk bersama mencari solusi pendanaan agar pekerjaan pasar tersebut segera selesai. Semua harus memiliki satu persepsi kalau pembangunan Pasar Angso Duo Jambi baru tersebut adalah untuk ribuan pedagang.
“PT EBN itu adalah kontraktor Pribumi dan Pemprov Jambi harus memaklumi itu. Jika PT EBN kesulitan dana, sebaiknya Pemprov Jambi dan pemkot Jambi memberikan solusi, sehingga cepat selesai pembangunannya. Janganlah saling menyalahkan apalagi menyalahkan sepihak saja,” kata Ivan yang mengaku kalau proyek itu dimulai era dirinya menjabat Kadis PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014 lalu. (JP-Lee)
Berita Terkait
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE