Bambang Soesatyo. (Antara/Wahyu Putro A) |
Jambipos Online, Jakarta-Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan dikembalikan ke sistem proporsional.
Artinya, partai pemenang pemilu berhak menduduki kursi ketua DPR, sedangkan urutan kedua, ketiga, dan keempat, menjadi unsur pimpinan DPR maupun MPR. Namun, aturan tersebut baru berlaku untuk Pemilu 2019 mendatang.
Hal tersebut dikemukakan Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sampai saat ini, lanjutnya, pembahasan revisi UU MD3, khususnya menyangkut penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR belum mencapai titik temu. Karena itu, penyelesaiannya bisa ditempuh dengan pemungutan suara atau voting. "Biar tidak usah berlarut-larut bisa saja voting," ujar Bamsoet.
DPR, kata Bamsoet, terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk segera mengirim surat tanggapan soal revisi UU MD3. Ia berharap dalam waktu dekat ini telah ada tanggapan dari pemerintah.
Bamsoet mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas masalah tersebut. Hal itu untuk mempercepat target penyelesaian revisi UU MD3. (JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE