Unit Reskrim Polsek Pamenang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, telah mengamankan 1 orang laki-laki bernama Muchtar yang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Yahya |
Jambipos Online, Merangin-Polsek Pamenang, Merangin berhasil mengamankan terduga pelaku perbuatan cabul pada anak dibawah umur. Kronologis penangkapan pada hari Jumat 5 Januari 2018 Pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pamenang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, telah mengamankan 1 orang laki-laki bernama Muchtar yang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Selanjutnya terhadap pelaku diambil keterangan dan Ianya mengakui atas semua perbuatannya dan pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Kemudian pelaku di tahan di Mako Polsek Pamenang guna proses lebih lanjut.
Peristiwa percabulan itu, pada hari Sabtu 5 Agustus 2017 sekira Pukul 08.00 WIB, saat itu JS (15 Tahun) pelapor sedang nonton TV di rumah Muhtar dan JS duduk di sebelah Muhtar. Saat sedang menonton TV tiba-tiba Muhtar menarik tangan JS dan mengajak ke dalam kamarnya.
Setibanya di dalam kamar, Muhtar langsung membaringkan JS diatas kasur dengan cara menekan kedua bahu JS. Selanjutnya Muhtar langsung menindih tubuh JS dan mencabulinya. JS sempat memberontak namun kedua pergelangan tangan dipegang oleh Muhtar.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, Muhtar langsung keluar dari kamar dan JS langsung pulang kerumahnya dalam keadaan menangis. Ke-esokan harinya JS bertemu dengan Muhtar dan pelaku mengancam JS agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada siapapun. “Janggan kau omongi yang kemarin tu besok aku belikan kalung dan cincin,” ujar Muhtar membujuk JS.(JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE