Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Penyelidikan Baru, KPK Dalami Inisiator Suap APBD Jambi

Uang Rp 4,7 Miliar sebagai barangbukti OTT KPK di Jambi 27 November 2017. 
Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan baru pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi. Dalam penyelidikan ini, KPK sedang mendalami sejumlah hal. Salah satunya mendalami pihak yang menjadi inisiator atau menginstruksikan memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi. Selain pemberi instruksi, KPK juga mendalami proses pembahasan APBD dan pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana dari kasus ini. 

“Bagaimana proses pembahasan (APBD), siapa yang menginstruksikan dan bagaimana aliran dana pada sejumlah pihak tersebut," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Sejauh ini, KPK belum meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan pihak yang menjadi tersangka. Febri masih enggan menyebut pihak yang kemungkinan bakal menyandang status tersangka. Febri berjanji akan menyampaikannya setelah penyidik menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.

“Kita tentu tidak mengenal potensial yang jadi tersangka atau segera jadi tersangka kalau memang ada penyidikan baru, sprindik akan diumumkan secara resmi," katanya.

Dalam penyelidikan baru ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satu pihak yang dimintai keterangan itu, yakni Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Memang ada pemeriksaan beberapa saksi dan gubernur sudah kita mintakan keterangan tentang kasus di Jambi ini. Kita gali lebih jauh," jelasnya.

Meski demikian, tak tertutup kemungkinan KPK akan kembali meminta keterangan Zumi Zola. Permintaan keterangan ini akan dilakukan sesuai kebutuhan tim penyelidik.

“Nanti akan diinformasikan lebih lanjut terkait dengan proses pemanggilan saksi dan pihak lain," katanya.

Selain mengumpulkan keterangan saksi termasuk Zumi, penyidik juga akan mencari fakta-fakta lain dari persidangan tiga tersangka dalam kasus suap itu. Diketahui, tiga anak buah Zumi Zola, yakni Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin dan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan dijerat dalam kasus ini bakal segera menjalani persidangan setelah KPK melimpahkan berkas perkara ketiganya ke tahap penuntutan pada Kamis (25/1/2018). KPK juga masih bisa meminta keterangan ketiga anak buah Zumi Zola ini. Hal tersebut lantaran ketiganya masih berada dalam pengawasan KPK.

“Masih dimungkinkan untuk proses pemeriksaan karena proses di Jambi yang persidangannya, yang JPUnya dari KPK. Jadi belum inckraht masih dalam kontrol dan kewenangan KPK," jelasnya.

Diketahui, KPK telah membuka penyelidikan baru dalam pengembangan kasus ini. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Gubernur Zumi Zola. Penyelidikan ini disebut mengarah pada keterlibatan Zumi Zola. Hal itu diakui Erwan usai dimintai keterangan oleh KPK pada Rabu (24/1).

"Iya (mengarah pada keterlibatan Zumi Zola)," kata Erwan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).

Meski demikian, Erwan masih enggan membeberkan mengenai kasus yang diselidiki lembaga antikorupsi. Erwan menyebut KPK kemungkinan bakal mengumumkan hasil penyelidikan ini dalam waktu dekat. “Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," katanya.

Zumi Zola sendiri pasrah mengenai penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Zumi Zola menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK mengenai proses hukum ini.

“Untuk menghindari berita simpang siur dan menghormati proses hukum yang berlaku lebih baik kita berpegang kepada pernyataan resmi dari KPK," kata Zumi Zola saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).(JP)


Sumber: Beritasatu.com




Berita Terkait

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar