Sekda Drs.H.M.Dianto dalam acara Development Partners Coordination Meeting, Jambi (31/1/2018), bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi. Humas |
Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk merehabilitasi lahan gambut yang mengalami degradasi, hal ini menjadi permasalahan serius yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Pernyataan ini disampaikan Sekda Drs.H.M.Dianto dalam acara Development Partners Coordination Meeting, Jambi (31/1/2018), bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi. Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut RI, Dr. Budi Satyawan Wardhana, perwakilan NGO, dan tenaga ahli bidang restorasi.
HM Dianto menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 yang lalu telah menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat secara ekonomi sosial maupun lingkungan. Selain itu, jumlah lahan potensial sebagian besar telah dibuka oleh masyarakat semakin luas, baik oleh masyarakat lokal maupun masyarakat pendatang.
“Kegiatan ini merupakan pertemuan dari Badan Restorasi Gambut dan menurut Badan Restorasi Gambut Nasional telah memetakan dampak dan hasil dari kebakaran hutan tahun 2015. Pokja perencanaan sudah menyiapkan perencanaan untuk Provinsi Jambi, ketika kita bekerja sudah ada perencanaannya titik-titik di mana yang harus kita kerjakan, intinya adalah kita mengembalikan fungsi lahan gambut itu mudah-mudahan seperti sebelum kebakaran hutan tahun 2015,” ujar HM Dianto.
“Jadi, kalau lihat dari peta tadi, dampak yang terbakar cukup luas terutama di enam kabupaten, untuk itu dibuatlah rencananya ada sekat kanal dan ada sumur bor penanaman, dan mudah-mudahan ini nanti lambat laun akan baik, tapi kalau kita mau mengembalikan itu seperti semula, diperlukan dana Rp2,7 triliun. Dengan adanya anggaran dari Pemerintah Pusat sekitar Rp4 miliar, dalam jangka waktu 4 atau 5 tahun ke depan mudah-mudahan kondisi lahan gambut di kita ini sudah bisa pulih," kata HM Dianto.
HM Dianto menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan agar lahan tetap memberikan manfaat kepada masyarakat terutama lahan yang berfungsi sebagai sentra produksi pangan provinsi yang tersebar di 5 kabupaten yang terletak di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, dalam bentuk bentuk lahan hutan, lahan pertanian dan juga perkebunan, serta lahan hutan tanaman industri.
“Akibat bencana kebakaran hutan 2015, terdapat 6 kabupaten kota yang menjadi lokasi prioritas restorasi, yaitu 1.Muaro Jambi, 2.Tanjung Jabung Timur, 3.Tanjung Jabung Barat, 4.Sarolangun, 5.Merangin dan 6.Kota Jambi, dengan total luas kurang lebih 617.56 hektar yang terdiri dari lokasi kebakaran tahun 2015 zona lindung dan zona budidaya. Dalam hal restorasi lahan gambut, pemerintah Provinsi Jambi telah menjalin kerjasama dengan Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2017. Selama 2017, dilaksanakan berbagai kegiatan untuk implementasi restorasi gambut, baik bersama Badan Restorasi Gambut melalui Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi maupun melalui fasilitas kerjasama Indonesia dengan berbagai pihak non pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan," ungkapnya.
Deputi Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut RI, Dr.Budi Satyawan Wardhana dalam sambutannya menyatakan, menyambut baik pertemuan ini yang bertujuan untuk mempercepat upaya restorasi lahan gambut, dalam kata lain pemulihan ekosistem gambut yang terdegradasi akibat pengelolaan, dan menanggulangi dampak kebakaran hutan yang sangat besar pada tahun 2015 yang lalu.
“Pertemuan ini dilaksanakan, pertama untuk mengkoordinasikan upaya-upaya restorasi, yang kedua adalah memfasilitasi restorasi yang dilakukan oleh semua pihak termasuk Pemerintah daerah, dan juga kelompok masyarakat. Pertemuan ini untuk melihat restorasi yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor 5 Tahun 2016 bulan September, kemudian rencana strategis restorasi gambut sudah bisa diidentifikasi lokasi-lokasi dan tingkat kerusakan yang ada pada dua setengah juta hektar tersebut," kata Budi Satyawan.
Budy Satyawan mengemukakan, pertemuan ini adalah untuk mengidentifikasi untuk menginventarisasi berapa yang dikerjakan dan kegiatan yang mencakup apa saja yang sangat penting.
“Karena kita ketahui bersama apa yang bisa dikerjakan melalui dana pemerintah maupun dana-dana yang memang ditimpakan kepada pemerintah tidak bisa menyentuh ke semua lokasi dan tingkat kerusakan yang ada pada target-target restorasi kami. Kami juga ingin menghindari tumpang tindih kegiatan atau yang lebih parah lagi beberapa lokasi yang sebenernya prioritas tidak ada sama sekali pihak yang melakukan upaya restorasi di situ. Oleh karena itu, kami juga membawa peta-peta yang menjadi target untuk Provinsi Jambi berdasarkan tingkat kerusakan," tutur Budy Satyawan.(JP-Hms-Maria)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE