Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H. M.Dianto,M.Si.Humas |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah, Kejaksaan dan Polri sepakat selektif dalam memproses pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan praktik korupsi. Hal itu terungkap saat Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2018 bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (30/01/2018).
Sosialisasi itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H. M.Dianto,M.Si dan dihadiri Wakapolda Jambi Ahmad Haydar, Wakajati Jambi Dr Yuspar,SH, M.Hum, Irwasda Polda Jambi, para bupati/walikota se Provinsi Jambi, para Kapolres se Provinsi Jambi, para Kajari se Provinsi Jambi, dan para inspektur Kabupaten/kota se Provinsi Jambi, serta para undangan lainnya.
Pada sambutannya M Dianto mengharapkan seluruh Organissai Perangkat Daerah (OPD), penegak hukum serta stakeholder yang ada untuk melaksanakan fungsi institusi dan lembaga secara optimal dengan mengedepankan profesionalitas serta meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur, sehingga laporan pengaduan masyarakat dapat dipilah melalui pengumpulan dan verifikasi data sebelum dilakukan proses pada tahap berikutnya.
Tema sosialisasi tersebut adalah "Sinergitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Mengawal Pembangunan.”
Disebutkan, di era keterbukaan informasi saat ini, pemerintah terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat dalam seluruh sektor pembangunan. "Dengan keterbukaan informasi saat ini, sikap kritis masyarakat terhadap penyelengaraan pemerintah mulai terbuka, masyarakat secara terbuka menyampaikan pengaduan, melalui surat atau laporan. Untuk itu, sebagai penyelenggara pemerintah, kita harus menyikapi bersama, dikaji bersama dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenagan masing-masing dengan mengedepankan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan, namun tidak serta merta seluruh pengaduan masyarakat diproses secara hukum, perlu dilakukan verifikasi dan pengumpulan data awal oleh berbagai pihak, untuk menyamakan persepsi dengan saling memberikan informasi atas pengaduan masyarakat, baik dari pemerintah daerah ke penegak hukum maupun sebaliknya. Disamping itu, diperlukan koordinasi terlebih dahulu untuk menilai apakah pengaduan masyarakat tersebut berindikasi pidana atau bersifat pelanggaran administratif saja," tutur M.Dianto.
Lebih lanjut M.Dianto menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengingatkan kepada seluruh semua yang hadir, terkait dengan pentingnya komitmen para pengambil kebijakan dalam menentukan berhasil tidaknya rencana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kita semua harus meningkatkan kualitas dan mentalitas aparatur sebagai pelaksana pembangunan, dengan harapan dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik disetiap tingkatan pemerintahan, baik kabupaten/kota dan Kecamatan serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," katanya.
M.Dianto menyatakan, dirinya sangat menyambut baik terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat strategis dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama pelaksanaan pembangunan mulai dari tingkat desa sampai tingkat provinsi.
"Selanjutnya untuk menjawab semua tantangan tersebut Pemerinta Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota telah menandatangani nota kesepahaman, yang merupakan langkah maju dalam membangun pilar pembangunan yang transparan, bersih dan berkualitas. Semagat tersebut tentu perlu ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama daerah. Untuk itu, para Inspektur se provinsi Jambi untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan selaku mitra kerja yang saling mendukung untuk menyusun rencana tindak lanjut," katanya.
Dia juga menjelaskan, Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan MoU antara Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung RI, menurut MoU tersebut setelah tiga bulan paling lambat penandatangan di Pemerintah Pusat, Pemrov harus mensosialisasikan ditingkat Provinsi dan diikuti Kabupaten/Kota sampai ke tingkat Desa dengan berkerja sama dengan Polda/Polres dan Kejaksaan di masing-masing daerah.
“Sesuai arahan tadi tidak semua laporan pengaduan dari masyarakat atau LSM harus ditindaklanjuti, harus melalui koordinasi dulu melalui kepolisian kejaksaan dan pemerintah, benar atau tidaknya laporan tersebut, kalau ada indikasi kebenaran perlu ditingkatkan dan kalau ada indikasi tidak benar perlu di diverifikasi semenjak awal, sebagai indikasi mengurangi tingkat masalah korupsi atau memperkecil tingkat korupsi serta kita tidak ceroboh dalam menyatakan korupsi. Dilaksanakan MoU untuk menguatkan para OPD dalam penyelenggaraan pembangunan agar tidak salah dalam pelaksanaannya.,” jelas M Dianto.
Sebelumnya, Inspektur Provinsi Jambi, Dr.Kailani,SH,M.Hum menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman fungsi sebagai penyelengara pemerintahan khususnya di Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota.
“Dilaksanakan MoU sebagai pedoman hukum dalam melaksanakan kerja sama dalam ruang lingkup nota kesepahaman terkait penaganan laporan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, agar hasil yang dicapai antara aparat pengawas intern pemerintah dan penegak hukum agar terselenggara dengan koordinasi yang baik, dengan tujuan pembangunan yang bersih dan trasparan,” ujar Kailani. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE