Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pembunuh Satu Keluarga di Medan Menangis Saat Divonis Mati

Andi Lala alias Andi Matalata (34) hanya bisa tertunduk menangis usai dijatuhi hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Medan. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1). (Beritasatu tv)

Jambipos Online, Medan - Pembunuh satu keluarga Andi Lala alias Andi Matalata (34) hanya bisa tertunduk menangis usai dijatuhi hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Medan, serta selingkuhan istrinya di Deli Serdang.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1). Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," kata Dominggus membacakan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1/2018).

Majelis hakim menyatakan, Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana pembunuhan berencana. Dua pembunuhan tersebut, yakni terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dan terhadap lima orang yang merupakan sekeluarga di Medan Deli, Medan.

Selain Andi Lala, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yang membantunya melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, Medan Deli. Keduanya, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara.

Majelis hakim menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," ujar Dominggus.(JP)


Sumber: Beritasatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar