Jambipos Online, Jambi-Dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi merilis hasil pemeriksaan yang dilakukan tim yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), HIMPSI dan BNN memastikan dua pasangan calon walikota Jambi dinyatakan sehat dan bebas narkoba.
Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin kepada wartawan, Kamis (18/1/2018) mengatakan jika pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan tertanggal 15 Januari 2018.
“Hasilnya pasangan Syarif Fasha- Maulana dan pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani dan dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," katanya.
Terpisah, Komisioner Panwaslu Kota Jambi, Fachrul Rozi kepada wartawan mengatakan berdasarkan Surat Edaran nomor 27/313/otda tanggal 15 Januari 2018 dari Menteri Dalam Negeri membolehkan istri ASN untuk mendampingi suami berkampanye, namun dengan syaratnya, harus cuti diluar tanggungan Negara.
Menurut Fachrul Rozi dalam surat dengan perihal hasil pembulatan rapat koordinasi teknis persiapan Pilkada Serentak tahun 2018, terhadap ASN yang nota bene adalah istri kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi dalam pilkada 2018 ketika suami/istri yang bersangkutan menjalani cuti diluar tanggungan Negara.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas negara maka diminta kepada suami/istri dari petahana yang maju juga mengambil cuti diluar tanggungan negara bersama dengan cuti yang diambil petahana dalam rangka menjaga netralitas Pilkada. Ini secara khusus juga ditujukan kepada istri kepala daerah yang memegang jabatan sebagai ketua PKK dan Ketua Dekranasda,” katanya.
Disebutkan, mengenai lamanya cuti, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017, cuti diluar tanggungan negara maksimal 3 tahun. Tidak diatur minimalnya, tapi diajukan bersama dengan cutinya calon petahana yakni tanggal 15 Februari 2018 mendatang.
Untuk pengajuan cuti dengan atasan langsung. “Kalau seperti Bu Yuli, istri Syarif Fasha dengan Rektor Universitas Jambi, karena beliau Dosen," katanya. (JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE