Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


KPK Periksa Fachrori Umar dan Zumi Zola

"Walau masih soal OTT, tapi gubernur kita masih tersenyum, tangan masih terbuka, jerat masih diluar, kursi masih diduduk..i..walau Januari mencekam.Sumber FB-Syahril Hannan.





Sumber: Youtube

Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Kamis (4/1/2018). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

“Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2017). Sementara pemeriksaan Gubernur Jambi H Zumi Zola di jadwalkan Jumat (5/1/2018).

Selain Fachrori, penyidik KPK Kamis (4/1/2018) turut memanggil Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi Amidy, dan Kasubbag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi Ryan. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk SAI," tutur Febri. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono. 

Sebelumnya, kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Lifa Malahanum Ibrahim menyebut, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam memberikan uang ke anggota DPRD Jambi. 

Dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.

Ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT yang dilakukan KPK pada 28 November 2017. Belakangan, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya. 

Diketahui, KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu. Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka.

Mereka di antaranya Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. (JP-Tim)


Sumber: CNNIndonesia


Berita Terkait






Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar