Kepala BKD Provinsi Jambi, H.Husairi,S.IP,ME |
Husairi, menjelaskan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018, seorang pensiunan Biro Keuangan atas nama Yusuf Helmi beserta istrinya yang baru saja pensiun menghadap beliau. Istri Yusuf Helmi menceritakan, bahwa pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2018 mendapatkan telepon dari orang yang mengaku sebagai Husairi dan mengatakan sedang berada di Jakarta.
Orang tersebut mengatakan bahwa istri Yusuf Helmi tersebut merupakan salah satu penerima dari bantuan uang penghargaan kepada guru yang pensiun dengan jumlah 125 juta, tetapi harus membayar uang administrasi sebesar 12,7 juta rupiah.
Setelah berkonsultasi dengan suaminya, maka dikirimlah uang sebesar 12,7 juta rupiah tersebut, setelah uang tersebut dikirim, istri Yusuf Helmi kembali ditelpon oleh orang tersebut, untuk mentransfer kembali uang sejumlah 25 juta rupiah. Yusuf Helmi merasa ada kejanggalan, karena beliau mengenal Husairi, maka Yusuf Helmi beserta istri menemui Husairi untuk meminta penjelasan.
Husairi mengatakan sudah satu bulan tidak ke Jakarta dan pada hari Senin tersebut, dirinya sedang berada di Rumah Dinas Gubernur Jambi. “Itu jelas tidak benar dan merupakan tindakan penipuan yang mengatasnamakan saya. Saya turut prihatin atas penipuan tersebut dan meminta untuk lebih berhati hati,” terang Husairi.
Pada saat apel pagi hari Kamis tanggal 18 Januari 2018, Husairi mengambil apel pagi di Kantor BKD Provinsi Jambi telah menghimbau kepada seluruh pegawai BKD Provinsi Jambi untuk berhati hati dalam bekerja, karena semua dokumen dokumen pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Se Provinsi Jambi ada di BKD.
Jangan sampai informasi tersebut tersebar keluar, sehingga ada oknum yang memanfaatkannya untuk tindakan kejahatan, seperti yang telah dialami oleh istri Yusuf Helmi.
Sore hari pada tanggal 18 Januari 2018 ada Husairi kembali mendapatkan telepon dari pegawai taspen untuk mengkonfirmasi kebenaran uang penghargaan kepada pensiunan guru, pegawai taspen menelpon Husairi karena mendapat telepon dari Umi Kalsum yang merupakan pensiunan guru di Bangko yang menyatakan mendapat telepon dari seorang yang mengaku sebagai Husairi, bahwa dirinya akan mendapatkan uang penghargaan, tetapi harus mentransfer uang terlebih dahulu sebagai bentuk administrasi.
“Saya mengklarifikasi bahwa itu tidak benar. Alhamdulillah ibu ini belum sempat mentransferkan uangnya,” jelas Husairi.
Jumat tanggal 19 Januari 2018, Husairi mendapatkan telepon kembali dari Rusman yang berdomisili di Bangko karena istrinya atas nama Ema merupakan pensiunan guru juga ingin mengkonfirmasi bahwa, ada orang yang mengatasnamakan Husairi sedang berada di Jakarta dan mengatakan bahwa Ema mendapatkan bantuan uang penghargaan untuk pensiun, tetapi harus membayar administrasi sebesar 4 juta rupiah.
“Saya katakan kepada Rusman dan istrinya Ema, bahwa itu tidak benar dan merupakan tindakan penipuan yang mengatasnamakan dirinya,” ujar Husairi.
Husairi mengemukakan, bahwa orang yang mengatasnamakan dirinya tersebut membidik para pensiunan guru sebagai korban dengan alasan akan diberikan bantuan uang penghargaan, tetapi harus membayar administrasi dengan jumlah tertentu.
Sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan Kepala BKD Provinsi Jambi, H.Husairi,S.IP,ME, maka Kepala BKD Provinsi Jambi menegaskan hal hal sebagai berikut:
1.Kepala BKD Provinsi Jambi, H.Husairi,S.IP,ME tidak pernah menelpon kepada pensiunan guru untuk memberitahu ada bantuan uang penghargaan dari Pemerintah yang harus mentransfer uang sebagai bentuk administrasi.
2.Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi tidak pernah memberikan bantuan uang penghargaan kepada para pensiunan.
3.Tindakan tersebut merupakan sebuah penipuan yang mengatasnamakan dirinya.
4. Husairi meminta kepada pensiunan guru untuk lebih berhati hati lagi, jika mendapatkan telepon yang mengatasnamakan dirinya.
5. Jika mendapatkan telepon yang mengatasnamakan Kepala BKD Provinsi Jambi, untuk segera mengkonfirmasi ke BKD Provinsi Jambi dan mencatat nomor telepon serta nomor rekening penelpon tersebut untuk segera dilaporkan kepada pihak berwajib. (JP-Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE