Oleh: Tonny Saritua Purba
Trawl dan Cantrang.Google. |
Jambipos Online-Lemahnya penegakan kebijakan selama ini mengakibatkan adanya beberapa dampak buruk yang harus diperbaiki. Keuntungan dari penggunaan Trawl dan Cantrang sama sekali tidak seimbang dengan kerugian yang telah dialami oleh bangsa kita seperti rusaknya ekosistem sumber daya perikanan. Yang menjadi pertimbangan pertama dan utama buat pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan dalam pemakaian cantrang kembali adalah agar pemanfaatan SDA yang berkelanjutan dan untuk kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia.
Melihat adanya dampak kerusakan sumber daya perikanan di Indonesia, seharusnya peraturan pelarangan trawl dan cantrang ini sudah diterapkan sejak dulu, sejak 25 tahun yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 Tentang Penghapusan Jaring Trawl untuk menghindarkan terjadinya ketegangan-ketegangan sosial serta kerugian ekonomi dan ekologi.
Tapi saat ini sangat banyak nelayan protes dengan melakukan unjuk rasa, khususnya nelayan dari perairan Panti Utara Jawa menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
Protes dari nelayan mengatakan dengan pelarangan cantrang sama saja akan mematikan mata pencaharian mereka, demikian juga nasib para bakul akan terkena imbasnya karena para bakul tidak akan mendapatkan ikan dari hasil tangkapan para nelayan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh para pengusaha terhadap peraturan yang dianggap telah menghilangkan mata pencaharian mereka seperti kerugian akibat menurunnya permintaan akan alat dan bahan tangkap trawl dan cantrang, serta kurangnya tepung ikan dan pakan ikan karena tidak ada lagi trawl dan cantrang yang biasa menyuplai bahan mentah.
Sebenarnya para nelayan traditional tidak mungkin menggunakan jaring cantrang atau pukat karena kapal para nelayan traditional tidak akan kuat menarik jaring tersebut. Untuk menarik jaring cantrang atau pukat harus menggunakan kapal besar di atas 30 GT dan itu hanya dimiliki oleh para pengusaha.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah siapa yang diuntungkan jika pemerintah memberikan kebijakan kepada para nelayan untuk menangkap ikan dengan menggunakan jaring cantrang, apakah para nelaya traditional, para bakul atau malah para pengusaha ?
Jika pemerintah membuat sebuah kebijakan tentu mengacu pada beberapa hal, seperti :
(1). Berpedoman kepada kebijakan lebih tinggi
(2). Konsisten dengan kebijakan yang lain yang sedang berlaku
(3). Berorientasi kepada masa depan
(4). Berpedoman kepada kepentingan umum dan bukan demi kepentingan kelompok dan pribadi
(5). Jelas, tepat dan transparan
(6).Dirumuskan secara tertulis.
Harapan kita semua agar kebijakan yang sudah dilontarkan oleh Pak Joko Widodo pada Hari Rabu, Tanggal 17 Januari 2018 kepada para nelayan untuk memperbolehkan kembali penggunaan cantrang di wilayah perairan Indonesia.
Bukan hanya untuk kepentingan “nelayan” saja tapi yang utama adalah untuk kepentingan ekosistem laut agar pemakaian cangtrang tidak mengeruk semua yang ada di dasar laut, jika itu yang terjadi maka akan semakin rusaknya ekosistem sumber daya perikanan yang ada di perairan Negara yang kita cintai ini. (JP-Penulis Adalah Praktisi Pertanian-Penyuluh Swadaya Petani-Alumni IPB)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE