Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus Suap APBD Jambi, KPK Periksa Zumi Zola Hari Ini

Dok Jampos.
Jambipos Online, Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Gubernur Jambi, Zumi Zola, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Zumi Zola diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai kasus suap yang menjerat tiga anak buahnya tersebut. 

Sementara dari tayangan Video di linimasa (FB) Kemas Hendra, Zumi Zola tiba di Gedung KPK Pukul 9.55 WIB dan selanjutnya melanjutkan memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPK.

"Saya dapat informasi Gubernur Jambi akan diperiksa besok (Jumat). Karena apa? Mereka diduga memiliki informasi dan mengetahui kasus yang kita tangani ini," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2018) malam.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik bakal mengonfirmasi sejumlah hal kepada Zumi terkait dengan pengesahan rancangan APBD Jambi. Termasuk mengenai komunikasi dan dugaan aliran suap untuk memuluskan pengesahan APBD ini.

"Misal eksekutif, kita dalami proses pembahasan APBD di Jambi dan bagaimana komunikasinya dan siapa saja yang mengetahui tentang penerimaan uang," kata Febri.

KPK diketahui tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tim penyidik telah menggeledah Kantor Gubernur Jambi untuk mencari bukti-bukti suap tersebut.‎ Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti dokumen penganggaran dan catatan keuangan.

Namun, Febri enggan berbicara banyak mengenai dugaan keterlibatan Zumi Zola. Dikatakan, pemeriksaan terhadap Zumi Zola dan saksi-saksi lainnya dilakukan penyidik lantaran dianggap memiliki informasi yang relevan dengan kasus suap tersebut.

"Saya belum bisa bicarakan keterlibatan pihak lain. Semua saksi kita panggil karena memiliki informasi yang relevan," ungkapnya.

Pada Kamis (4/1), penyidik KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai saksi terkait kasus ini. Usai diperiksa penyidik, Fachrori mengaku tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi. Bahkan, Fachrori mengklaim tak dilibatkan oleh Gubernur Zumi Zola dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu.

Fachrori juga mengaku tak pernah berkomunikasi atau menerima laporan dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik mengenai perkembangan pengesahan APBD.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan "uang ketok" sebesar Rp 6 miliar untuk "mengguyur" DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola.(JP)

Sumber: beritasatu.com 




Berita Terkait





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar