Jambipos Online, Sarolangun-Delismar (40) warga Dusun Ujung Tanjung, Desa Sei Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun melaporkan Zuhdi (53) warga Desa Tinting Dalam, Kecamatan Sarolangun ke polisi karena diduga menipu.
Zuhdi diketahui berprofesi sebagai LSM. Zuhdi terpaksa dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penipuan pasal 373 KUHP pada Juli 2017 lalu. Menurut keterangan dari suami Delismar mengatakan pada Jambipos, sebenarnya mereka tidak ada niat untuk melaporkan Zuhdi ke polisi.
Namun kerena Zuhdi sudah keterlaluan dan mempermainkan Delismar dan suaminya. Kronologisnya, pada tanggal 17 Oktober 2013 Zuhdi minta uang sebanyak Rp 70 Juta dengan perjanjian Delisar lolos jadi PNS.
“Sekarang sudah tahun 2018 tidak lolos dan juga uang kami tidak juga dikembalikan. Sekarang saya minta uang itu dikembalikan. Kalau memang dia melanggar hukum biarlah hukum yang menuntutnya. Yang penting uang kami bisa kami terima,” katan suami Delismar.
Beberapa warga masyarakat kampung 4 mengatakan pada Jambipos, Zuhdi memang banyak menolong orang yang mau jadi PNS. “Dia yang mengajukan lolos dia minta uang itulah lokak diotu,” katanya.
Jambipos sebelum berita ini dimuat sudah dua kali kerumah Zuhdi, sayang dia tidak berada di rumah. Ada tetangga sebelah bilang Zuhdi beberapa hari ini tidak kelihatan. (JP-Yah-Sianturi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE