Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Durhakalah Mereka yang Menyeret Nenek 92 Tahun Asal Balige Ini Ke Penjara

Nenek Saulina Br Sitorus (92 Tahun) Perintahkan Anak Tebang Pohon Durian 
Saulina Br Sitorus (92) dibantu cucunya mendatangi PN Negeri Balige, Senin (29/1/2018). (Hetanews/Julina Martha Hutapea)
Jambipos Online, Jambi-Hukum memang panglima tertinggi di Negeri ini. Hukum memang tak memandang usia. Hukum memang tak memandang status sosial. Namun mereka penegak Hukum setidaknya memiliki hati Nurani. Hukum setidaknya memiliki aspek keadilan dan aspek kemanusiaan. Namun apa yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara sungguh peristiwa yang luar biasa, khususnya bagi Orang Batak.

Tampaknya "Patik Palimahon" Hukum Taurat Ke 5 (Hormatilah Orang Tuamu) sudah diabaikan oleh nurani penegak hukum hingga tega menyeret Nenek renta ini ke Penjara. Hormat kepada orang tua mencakup pemeliharaan terhadap mereka pada saat mereka sudah tua tidak bisa bekerja.

Mat 15:4-6 - “(4) Sebab Allah berfirman: Hormatilah ayahmu dan ibumu; dan lagi: Siapa yang mengutuki ayahnya atau ibunya pasti dihukum mati. (5) Tetapi kamu berkata: Barangsiapa berkata kepada bapanya atau kepada ibunya: Apa yang ada padaku yang dapat digunakan untuk pemeliharaanmu, sudah digunakan untuk persembahan kepada Allah.

Adalah Ompung (Nenek) Saulina Br Sitorus (92). Perempuan renta ini menangis tersedu-sedu saat sidang pembacaan vonis kasus pidana di Pengadilan Negeri Balige, Tobasamosir, Senin (29/1/2018) lalu.

Saulina diseret ke hadapan hukum karena diduga ikut andil dalam penebangan pohon yang dilaporkan oleh saudaranya sendiri, Japaya Sitorus (70). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur.

Perempuan tua yang akrab dipanggil, Oppu Linda ini, dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir ketika hendak membangun makam leluhurnya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Marshal Tarigan membacakan pertimbangan-pertimbangan dan segera memasuki bagian putusan. Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan uzur itu ke ranah hukum.

Enam anaknya juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan.

Ke-enam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi. Namun mereka harus pasrah menerima sidang putusan Saulina Br Sitorus (92) yang akan digelar Senin, 29 Januari 2018.

Saulina Br Sitorus yang harus menggunakan tongkat kana berjalan ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus (70).

Upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Dan mereka sudah dilaporkan ke polisi. Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.

Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.

Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara. Karena dialah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau (makam leluhur mereka). 

Sidang Nenek 92 Tahun

Rintihan Nenek 92 tahun saat divonis mengundang simpatik warga. “Jangan sidang lagi pak Hakim, aku sudah tua, capek aku,” ujar Saulina lirih.

Nenek Saulina Br Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumater Utara menjatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari kepada Saulina Br Sitorus. Ia j anda dari Boigodang Naiborhu.

“Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan. “Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina. Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.
Adalah Ompung (Nenek) Saulina Br Sitorus alias Ompu Linda (92). Perempuan renta ini menangis tersedu-sedu saat sidang pembacaan vonis kasus pidana di Pengadilan Negeri Balige, Tobasamosir, Senin (29/1/2018) lalu.

Berikut beberapa fakta tentang persidangan Saulina.
1) LAHIR 19 TAHUN SEBELUM INDONESIA MERDEKA

Saulina alias Ompung Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mata dimukanya yang kuyu. Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba “Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on”('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini)".

Ia sembari mengangguk kearah hakim. Selanjutnya, menggunakan tongkat kayu bambu, Ompung Linda dipapah cucunya Helfina Rumapea ke luar Ruang Sidang.

Saulina kelahiran Oktober 1926. Ia lahir 19 tahun sebelum Indonesia merdeka.  Di masa senjanya, nenek ini masih aktif bertenun kais khas Batak, di kampungnya.

2) TIDAK FASIH BERBAHASA INDONESIA

Usianya sudah uzur, fisik sudah semakin melemah dan tulang hanya dibalut dagingnya yang tipis berkerut. Dia hanya berharap bebas. Sebagai nenek yang lahir, jauh hari sebelum Indonesia merdeka, wajar Saulina tidak bergitu fasih berbasa Indonesia.

Usai vonis, kepada wartawam Nenek Saulina mengaku tidak terlalu mengerti tentang apa yang dimaksudkan hakim kepadanya. Namun dengan berbahasa Batak, yang diterjemahkan Boy pengacaranya dia menyampaikan agar tidak disidang lagi dengan berbagai pertimbangan.

"Unang sai disidang be ahu. Nungga loja ahu, dang boi be ahu mardalani. Nungga mattua ahu." (Saya sudah tua, janganlah aku disidang-sidang lagi. Tak sanggup lagi karena sudah lelah di hari tuaku ini)," sebutnya dengan suara bergetar.

Nenek Saulina Br Sitorus mengaku lelah setiap kali menjalani persidangan. Apalagi harus menyeberangi Danau Toba dengan kapal kayu yang dia tumpangi memakan waktu kurang lebih dua jam. Belum lagi bila sidang dimulai sore hari dan bisa berakhir pukul 9 malam seperti hari-hari sebelumnya. Artinya, Nenek Saulina harus kedinginan malam harinya menahan hempasan angin danau tiap kali pulang ke rumahnya di Desa Panamean.

3) PENGACARA AJUKAN BANDING

Menyikapi putusan tersebut, penasihat hukum, Boy Raja Marpaung mengatakan akan pikir-pikir. Namun, usai persidangan mereka sepakat menyatakan banding.

“Kami akan menyatakan banding, karena sebelumnya Oppu Linda telah mendapatkan izin dari ahli waris lahan tersebut, yakni Kardi Sitorus," ujar Boy.

Kata Boy, dalam waktu dekat akan mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, keputusan tersebut kembali ke keluaraga Saulina, sebagaimana yang dilakukan anak-anaknya.

Cucu Ompu Linda, Helfina Rumapea mengaku tidak terima atas putusan hakim. Menurutnya, mereka berani membersihkan lahan tersebut dikarenakan memang telah mendapat restu dari Kardi Sitorus. Sehingga mereka berniat membangun Tambak/Tugu di tanah leluhur mereka.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai soal tuntutannya sebelumnya, dia tidak menjawab. Erthy Simbolon hanya bergegas keluar dari Ruang Sidang.

Terkait alasannya menahan para terdakwa setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian dia juga tak menjawab. Erthy terburu-buru menuju ke luar ruangan menghindari wartawan.

5) GARA-GARA MENEBANG POHON DURIAN

Saulina Br Sitorus digugat Japaya Sitorus warga sekampungnya, sesama warga Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Saulina dan Japaya masih terbilang saudara, sesama keturunan bermarga Sitorus. Japaya menggugat Saulina bersama enam orang lainnya.

Keenam orang itu adalah, yakni Marbun Naiborhu (46 tahun), putra kandung Saulina. Kemudian lima lagi adalah ponakan, yakni anak dari abang dan adik suaminya. Mereka adalah Maston Naiborhu (46), Jesman Naiborhu (45), Luster Niborhu (62), Bilson Naiborhu (59), Hotler Naiborhu 52). Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa sengan sebuatan anak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, menyatakan keenam terdakwa bersama mengganjar hukuman penjara 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan, pada sidang putusan, Selasa (23/1). Mereka lebih dahulu menerima vonis sebelum Saulina.

6) MEMBANGUN TUGU MAKAM LELUHUR

Persoalannya bermula dari niat Sauline Br Sitorus dan keluarga besar bermarga Naiborhu membangun makam atau tugu leluhur dari suami dan leluhur, Naiborhu. Namun Japaya merasa dirugikan, karena Saulina dan anak/pnakan menebang pohon durian di atas tanah dijadikan tempat membangun tugu atau makam.

Tugu bagi orang Tapanuli dijadikan tempat pemindahan tulang-belulang atau kerangka nenek-moyang atau keluarga yang telah lama meninggal. Tulang-belulang biasanya digali dari kubur di tanah, lalu dipindahkan ke dalam tugu yang terbuat dari beton.

Japaya Sitorus tidak hadir pada sidang putusan kasus yang menyeret Ompu Linda, Senin (29/1/2018). Saat dikonfirmasi Japaya bersikeras, dia menggugat gara-gara para terdakwa menebang pohon durian miliknya yang teretak di pekuburan.

“Pohon durian itu milikku, telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu, kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya kepada wartawan Tribun Medan, Senin (29/1/2018) malam. Ukuran pohon durian itu diperkirakan berdiameter sekitar 5 inci.

7) PENGGUGAT BERDALIH RUGI RATUSAN JUTA

Japaya merasa rugi senilai ratusan juta, karena di lahan yang dibangun tugu, sebelum terdapat pohon durian, belakangan ditebangi keluarga Saulina. Sedangkan Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu. Lalu melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu, Tobasa.

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman. Sesuai laporan Japaya, durian tersebut adalah miliknya, meski kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu juga tidak lain adalah leluhur Saulina Sitorus.
Saulina dan kawan-kawan disangkakan tentang perusakan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 406 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Wartawan Harian Tribun Medan/onlin Tribun-Medan.com, telah mengikuti persidangan Saulina dan kawan-kawan sejak Rabu (20/12/2017). Mereka telah menunggu sejak pukul 11.00 WIB. Namun baru sore hari, sidang dimulai.

Saat itu, bangku panjang Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Balige dipenuhi kerabat sekampung dan keluarga Saulina Sitorus pada pembacaan keterangan saksi meringankan (A De Charge). Sementara para terdakwa digiring menuju ruang sidang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saulina dan enam terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Natalia Hutajulu SH dan Boy Raja P Marpaung SH.

Saat itu, Saulina tampak membisu. Raut wajahnya sedih penuh harap pada hakim PN Balige. Nenek yang akrab disapa Ompu Linda, duduk di samping Boy Raja.

Saulina tidak bisa lagi duduk tegak di kursinya, beruntung saat ini dia tidak perlu ikut mendekam di tahanan bersama anak dan keluarganya tersebut. Sementara ke-6 terdakwa lainnya sudah ditahan sejak 19 September 2017. Setelah divonis 4 bulan 10 hari,dalam waktu dekat, mereka akan segera bebas dari tahanan.

8) MENDAPAT IZIN PEMBERI WAKAF

Kardi Sitorus, sebagai saksi dalam kasus ini, mengatakan tanah pekuburan tersebut sudah mereka berikan digunakan untuk tanah wakaf sesuai mandat ayahnya. Sehingga, ketika para terdakwa datang hendak membersihkan kuburan untuk membangun tugu/tambak sebelumnya sudah meminta izin kepadanya. Atas restunya, para terdakwa pun mulai membersihkan termasuk menebang pohon durian.

“Jadi mereka ini (terdakwa) datang ke saya. Dan saya izinkan. Buat saja, silakan. kau bisa buat tambak di sana. Lalu setelah selesai, saya didatangi lagi dan mereka lapor bahwa di sana ada tanaman durian. Lalu saya bilang, bersihkan saja kalau di sana ada durian," kata Kardi.

Penebangan pohon durian ini menjadi muasal perkara. Namun, Kardi mengaku tidak tinggal diam. Setelah mengetahui persoalan tersebut, dia berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak berdamai. Menurutnya, polisi turut mendamaikan, namun tak berhasil.

Upaya perdamaian yang dilakukan sudah dua kali. Dan orangtua di desa pun pernah mendamaikan apalagi pihak terdakwa katanya menunjukkan itikad baik.

“Setelah persoalan ini saya ketahui, saya suruh anak saya mendatangi si Japaya. Lalu polisi pun mendamaikan, tapi si Japaya tidak mau," ucap Kardi menjawab pertanyaan hakim.

Sesuai keterangan saksi, penasihat jukum para terdakwa, Boy Raja memastikan butuh pemeriksaan hukum yang objektif terkait kepemilikan pohon-pohon yang diklaim sebagi milik Japaya.

“Artinya harus ada pembuktian yang objektif atas kepemilikan itu. Karena untuk pembuktian itu dilakukan atas keterangan saksi yang tidak lain adalah anak dan istri Japaya saja. Sementara harus ada alat bukti yang menunjukkan bahwasanya itu adalah sah milik Japaya," kata Boy.

Menurut Boy, lahan tersebut bukan milik Japaya maupun milik gereja. Sebab, bila memang benar itu adalah lahan gereja pihak gereja, pasti keberatan ketika tugu/tambak dibangun di sana. Tanah tersebut sudah dihibahkan menjadi tanah wakaf bagi warga Panamean oleh Kardi dan tidak diizinkan sebagai lahan berladang atau bercocok tanam di areal itu.(JP)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar