Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


APBD 2018, Wagub Jambi Mengaku Tak Dilibatkan Zumi

Wakil Gubernur Jambi H Fachrori Umar Saat Meninjau Pembangunan Pasar Modern Angso Duo Kota Jambi.
Jambipos Online, Jakarta - Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/1/2018) sore. Fachrori diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Usai diperiksa penyidik, Fachrori mengaku tak dilibatkan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dalam proses penyusunan maupun pembahasan APBD Jambi. Bahkan, sejak awal, Fachrori menyebut tak pernah diajak berkomunikasi mengenai APBD ini.

"Ndak, ndak. Makanya Wagub ini boleh dikatakan enggak ada ikut campur. Enggak ada, enggak ada (dilibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola)," kata Fachrori di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Untuk itu Fachrori mengklaim tak tahu menahu mengenai tindakan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan yang menyuap anggota DPRD Jambi agar mengesahkan APBD. Apalagi, Fachrori mengaku sedang berada di Jakarta saat tiga anak buahnya itu menyerahkan suap kepada anggota DPRD dan ditangkap tim Satgas KPK.

"Eh betul. saya kan berada di Jakarta. Jadi ndak ada acara itu. Itu (OTT) duluan daripada kita," tuturnya.

Sebelum terjadinya transaksi suap tersebut, Fachrori pun mengaku sama sekali tak berkomunikasi dengan Erwan. Bahkan, Fachrori mengklaim tak pernah dilaporkan oleh Erwan mengenai proses pembahasan APBD dengan DPRD.

"Enggak ada, enggak ada. Saya enggak mau berdosa, enggak mau berbohong. ndak...ndak...ndak ada sama sekali (komunikasi dengan Erwan)," katanya.

Sebelumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, kuasa hukum Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, menyebut, kliennya mendapat arahan dari atasannya yakni Gubernur Jambi Zumi Zola untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengrsahan APBD.

KPK diketahui tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tim penyidik telah menggeledah Kantor Gubernur Jambi untuk mencari bukti-bukti suap tersebut.‎ Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti dokumen penganggaran dan catatan keuangan.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan "uang ketok" sebesar Rp 6 miliar untuk "mengguyur" DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola. (JP)


Sumber: beritasatu.com

Berita Terkait





Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar