ILUSTRASI-Upacara Bendera di SD Xaverius II Kota Jambi. Photo: Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Jambi-Wali Kota Jambi DR Syarif Fasha ME mengaku kecolongan terhadap ada tiga sekolah di Kota Jambi yang melarang muridnya Upacara Bendera dan menghormat Bendera Merah Putih. Kabar mengejutkan dari lembaga pendidikan menengah pertama di Kota Jambi itu membuat Pemerintah Kota Jambi merasa kecolongan dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha langsung memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara yang bijaksana.
“Saya sudah panggil Kadis Pendidikan. Saya instruksikan untuk berkoordinasi dengan pihak Kodim 0415/Batanghari. Saya juga merasa kecolongan kenapa hal ini sampai bisa terjadi di Kota Jambi. Seharusnya Pengawas sekolah yang sudah ditunjuk lebih proaktif dalam melakukan tugasnya,” kata Syarif Fasha kepada wartawan disels-sela acara launching aplikasi “Halo Jaksa” di Kejati, Jumat (8/12/2017).
Fasha juga mengakui, ada dua sekolah lanjutan pertama yang melarang siswa didiknya untuk upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat bendera. Sekolah itu berada di kawasan Jambi Timur dan Telanaipura. Namun Syarif Fasha masih enggan menyebutkan nama sekolah itu.
Dia juga menegaskan, meski sekolah tersebut adalah sekolah agama, tapi itu tidak diperbolehkan. “Kita tinggal di Negara Republik Indonesia. Jadi kita harus hormati bendera kita, lagu kebangsaan kita. Itu kewajiban kita sebagai bentuk Bela Negara dan rasa Nasionalisme,” kata Fasha.
Disebutkan, dalam koordinasi dengan Kodim, bila masih membandel maka pihak Pemkot Jambi akan bertindak tegas. “Saya sudah instruksikan kepala dinas, jika masih bandel akan kita cabut izinnya,” tegasnya.
Tiga Sekolah
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman, kepada wartawan, Kamis (7/12/2017) menyebutkan, ada tiga sekolah SLTP di Kota Jambi yang belum bisa disebutkan namanya, tidak pernah melakukan upacara bendera setiap hari Senin serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Ketiga sekolah tersebut masih dalam pengamatan dan pembinaan pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi. “Saya menyayangkan ada kepala sekolah yang membuat larangan untuk tidak melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dan menyanyikan lagu Indonesia Raya tanpa alasan jelas,” sebutnya.
Upacara bendera setiap hari Senin merupakan upacara yang harus dilaksanakan oleh setiap sekolah. Pasalnya, upacara bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan rasa Nasionalisme kecintaan anak didik terhadap tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kata Arman, pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi sudah memberikan teguran dan peringatan kepada ke tiga sekolah tersebut. “Kita sudah memanggil ketiga kepala sekolah tersebut. Sudah diberikan teguran dan peringatan. Namun, bila pihak sekolah tidak juga berubah akan dicabut ijin sekolahnya,” tegas Arman.
Disebutkan, kejadian itu sudah terjadi selama dua bulan belakangan. Dengan adanya kejadian ini, pihak dinas pendidikan sudah mengutus UPTD untuk setiap upacara hari Senin untuk memantaunya.
“Lokasi tiga sekolah itu yakni satu sekolah di kawasan Jambi Timur dan dua lainnya di bilangan Telanaipura. Sebagai Kadis Pendidikan Kota Jambi, saya sangat khawatir kepada para murid. Saya khawatir, siswanya diajari perihal yang bukan terkait bela negara. Negara kita ini NKRI yang berasaskan Pancasila. Toleransi beragama dan suku harus dipertahankan,” ujarnya.
Ditambahkan, bila upaya pembinaan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak berhasil, maka akan mengajak pihak lain untuk membantu, termasuk bantuan oleh pihak Kodim 0415/Batanghari yang bisa memberikan arahan bela Negara.
Ketiga sekolah ini berbasis agama tertentu. “Silahkan sekolahnya berbasis agama, karena negara kita NKRI, jadi harus dijaga. Penghormatan bendera Merah Putih diharamkan di sekolah itu. Mereka bilang, boleh hormat hanya kepada Tuhan. Ini kan hanya berkaitan dengan lambang negara, bukan simbol agama tertentu. Jadi harus bisa dibedakan,” kata Arman sembari meminta kasus ini bisa cepat selesai dan tidak berdampak luas bagi dunia pendidikan, khususnya di Kota Jambi.
Kodim Batanghari
Terpisah, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0415/Batanghari Mayor Inf Beni saat menggelar “Seminar Wisata Matematika Bela Negara” di Aula 0415/Batanghari Jelutung Kota Jambi, Kamis pagi, mengatakan, informasi tersebut sudah dilaporkannya kepada Dandim 0415/Batanghari Letkol Inf Denni Noviandi.
“Dandim sudah perintahkan Babinsa dan Danramil agar mendampingi sekolah tersebut dalam melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin. Baik sebagai peserta upacara ataupun sebagai inspektur upacara,” kata Beni.
Hingga saat ini belum ada laporan dari anggotanya ataupun dari Babinsa terkait ini. “Saya berterimakasih sekali atas laporan dari Kadis Pendidikan Kota Jambi. Dengan adanya laporan ini, kita akan tidak lanjuti. Sekolah mana saja yang mengharamkan hormat bendera, kita akan bantu pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi dalam melakukan pembinaan,” ujarnya.
Mayor Inf Beni mengatakan, Dandim juga memerintahkan kepada Babinsa dan Danramil untuk memberikan pembinaan kepada ke tiga sekolah tersebut.
“Ke depannya, Babinsa dan Danramil setiap Senin secara bergiliran ke sekolah-sekolah memberikan wasbang (wawasan kebangsaan) kepada para siswa. Sekolahan merupakan sebuah wadah untuk mencetak generasi muda yang berbudi pekerti yang luhur sebagai pembela negara. Ini tugas dan tanggung jawab generasi muda sebagai penerus bangsa,” kata Mayor Inf Beni.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE