Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Wakil Ketua DPRD Minta Para Tersangka Bongkar Kasus Suap APBD‎ Jambi

Anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah dipanggil KPK.
Jambipos Online, Jakarta- Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar meminta para tersangka untuk membongkar kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan status tersangka terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin serta anggota Banggar DPRD Jambi sekaligus Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono.

Syahbandar menilai sikap para tersangka akan menentukan proses penyidikan yang dilakukan KPK. Untuk itu, Syahbandar meminta para tersangka koperatif terhadap KPK dan ‎membongkar kasus ini agar proses penyidikan dapat segera dirampungkan tim penyidik.

"Pak Saifudin, Pak Supriyono kita harap kooperatif, ya buka saja lah semuanya. Biar nyaman, biar cepat, badai pasti berlalu, ya kan," kata Syahbandar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Syahbandar menilai sikap koperatif Saifudin dan Supriyono ini juga menentukan nasib anggota DPRD Jambi lainnya. Saat ini, kata Syahbandar para anggota DPRD Jambi tersandera lantaran masyarakat sudah menilai seluruh legislator di Jambi turut kecipratan aliran dari suap senilai Rp 6 miliar tersebut.

"Kalau enggak (terbuka) kan kita tersandera saja. Kita yang benar juga disalahkan juga, menerima, oleh masyarakat disangka seperti itu," katanya.

Syahbandar mengklaim tak tahu menahu mengenai uang suap atau "uang ketok" yang disiapkan Pemprov Jambi agar seluruh anggota DPRD Jambi hadir dalam rapat pengesahan APBD Jambi. Syahbandar memastikan tidak turut menerima uang yang telah disiapkan tiga anak buah Gubernur Jambi Zumi Zola itu.

"Saya berani bertanggung jawab. Saya tidak nerima. Dan saya tidak tahu urusan fraksi-fraksi," tegasnya.

Syahbandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin. Selain Syahbandar, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, dan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumadi Zaidi.

Seperti halnya Syahbandar, Chumadi Zaidi pun mengklaim tak tahu menahu "uang ketok" APBD Jambi ini. Chumadi menegaskan tak menerima uang yang disebut telah disiapkan untuk DPRD Jambi itu.

"Nggak. Itu saya nggak tahu. Saya pun nggak dapat. Tidak dikasih saya," katanya.

Chumadi menyebut proses pembahasan hingga pengesahan APBD telah sesuai dengan mekanisme. DPRD pun berupaya menuntaskan proses penganggaran ini sebelum 30 November 2017. Namun, pada 28 November 2017 atau sehari setelah disahkan pada 27 November‎ 2017 tiga pejabat Pemprov Jambi dan Supriyono dibekuk tim Satgas KPK.

"Itu sudah sesuai mekanisme. Pembahasannya sesuai mekanisme apalagi katanya APBD tidak boleh lebih dari tanggal 30 November 2017. Bisa-bisa gubernur dan DPR tidak digaji tiga bulan. Makanya kita selesaikan tanggal 27 (November) nggak tahunya tanggal 28 ada OTT (operasi tangkap tangan)," katanya.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Chumadi dan Syahbandar dilakukan penyidik untuk mendalami aliran suap APBD Jambi. Dikatakan, tim penyidik ingin mendalami proses terkait penerimaan suap oleh pimpinan dan anggota DPRD Jambi.

“Penyidik mendalami proses terkait penerimaan suap oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi," katanya.

Sementara itu, pimpinan DPRD Jambi lainnya, yakni Ketua DPRD Cornelius Buston dan Wakil Ketua DPRD Zoerman Manap tak memenuhi panggilan penyidik. Febri menyebut Cornelius tidak ‎hadir karena sakit dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang. Sementara Zoerman tidak hadir tanpa keterangan apapun alias mangkir. “Penyidik belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran saksi," katanya. (JP)


************



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar