Wakil Gubernur Jambi H.Fachrori Umar,M.Hum menutup illegal driling (penambangan minyak ilegal)di desa Pompa Air,kecamatan Pompa Air,Kabupaten Batanghari,Senin (18/12/2017). Humas |
Jambipos Online, Batanghari-Wakil Gubernur Jambi H.Fachrori Umar,M.Hum menutup illegal driling (penambangan minyak ilegal)di desa Pompa Air,kecamatan Pompa Air,Kabupaten Batanghari,Senin (18/12/2017). Hadir pada kesempatan tersebut Asisten III Setda Privinsi Jambi Ir Tagor Mulia Nasution,Kadis ESDM Provinsi Jambi Harry Andria,Perwakilan Pemerintahan Kabupaten Batanghari, Pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Babinsa,dan pejabat desa. Penambangan minyak ini berada di kebun sawit milik warga.
Wagub mengatakan, bahwa tindakan tegas ini dilakukan oleh pemerintah karena masyarakat telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku."Saya berharap seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku,seperti yang disebutkan oleh undang undang bahwa semua ini adalah milik negara,dan tidak ada jalan keluar harus ditutup,dan diminta masyarakat tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum,"ujarnya.
Dia juga menegaskan kepada seluruh aparat pemerintah terutama desa untuk tidak takut melakukan penegakan hukum."Saya tegaskan kepada pemerintah desa untuk tidak takut melakukan penegakan hukum,dan juga berani untuk melarang jika ada kegiatan yang melanggar hukum,karena aparat desa adalah yang memiliki desanya,kalo kita lihat sekarang kondisi di penambangan sudah banyak sekali kerusakan lingkungan,udaranya buruk,air bersih sudah sulit didapatkan,karena pengeboran minyak ini tidak dilakukan secara aman,tepat dan tidak ada analisis dampak lingkungannya,” katanya.
Sementara itu Ir Tagor Nasution menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan oleh pemerintah karena dampak lingkungan,sosial dan juga untuk menegakkan hukum.
"Untuk desa pompa air ini sudah 22 sumur yang kita tutup dan masih ada 10 lagi yang akan ditutup,dan diharapkan beberapa hari ke depan sudah kita tutup semuanya,” ujar Tagor.
Dijelaskan oleh Tagor bahwa saat ini sudah ada komitmen bersama dari pemerintahan mulai dari Camat,Lurah,Kades dan masyarakat yang menyatakan bahwa kegiatan ini adalah ilegal.
"Sudahbada kesepakatan bersama dari seluruh aparat pemerintahan,mulai dari Camat sampai aparat desa dan juga masyarakat yang sepakat untuk menutup penambangan ini,dan nanti jika ada yang melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,oleh pihak kepolisian,” kata Tagor.
Sementara itu Kadis ESDM Harry Andria menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong pertamina untuk segera memproduksi minyak dari sumber lokasi ini."Lahan ini memang milik pertamina,dan nanti akan kita dorong untuk segera memproduksi dari tempat ini,sekarang saja sumur ini menghasilkan 100 drum perhari atau sekitar 6000 barel per hari, dan dapat kita hitung berapa kerugian negara,"ujarnya. (JP-Hms-Maria)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE