Suap APBD Jambi, KPK Cegah 2 Pengusaha
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga sudah memeriksa
Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Anggota Komisi III DPRD Jambi Cek
Man dan Parlagutan, serta Anggota Komisi IV DPRD Jambi Juber.
|
Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua pengusaha dari PT Sumber Swarna Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 Rp 4,3 Triliun.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, surat permintaan pencegahan terhadap keduanya telah dilayangkan lembaga antikorupsi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemkumham) pada 8 Desember 2017. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dengan demikian, setidaknya Fandy Yoesman dan Ali Tonang tak dapat bepergian ke luar negeri hingga Juni 2018 mendatang.
"KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi," kata Febri di Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Febri menyebut, kedua saksi tersebut dicegah dalam kapasitas sebagai saksi atas penyidikan dengan tersangka Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Pencegahan ini dilakukan agar kedua saksi itu tidak berada di luar negeri saat penyidikan akan memeriksa mereka.
“Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," katanya.
Diduga, keduanya mengetahui mengenai suap yang diberikan tiga pejabat Pemprov Jambi itu kepada anggota DPRD agar bersedia hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018. Berdasar informasi, Pemprov Jambi telah menyiapkan 'uang ketok' sekitar Rp 6 miliar untuk para legislator. Uang itu berasal dari perusahaan-perusahaan yang kerap menggarap proyek Pemprov Jambi. PT Sumber Swarna sendiri menggarap sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Salah satunya, proyek pembangunan jalan lintas Tebo, Jambi, senilai Rp 45 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga sudah memeriksa Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Anggota Komisi III DPRD Jambi Cek Man dan Parlagutan, serta Anggota Komisi IV DPRD Jambi Juber.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," katanya.
Diketahui, tim Satgas KPK mengamankan 16 orang dalam OTT di Jakarta dan Jambi, Selasa (28/11). Sejumlah pihak yang ditangkap di Jambi, di antaranya Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; anggota DPRD Jambi dari Fraksi Demokrat Nurhayati; Fauzi alias Atong selaku anak buah Saifudin; pihak swasta bernama Geni Waseso Segoro, Dheni Ivan dan Wahyudi selaku anak buah Arfan. Selain itu, terdapat salah satu staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Rinie; sopir Supriyono bernama Surip; Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi Wasis serta Otong selaku sopir Arfan.
Sementara itu, empat orang yang ditangkap di Jakarta, di antaranya Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik; Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy; Asrul selaku pihak swasta dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra. Setelah pemeriksaan intensif dan melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Supriyono, Arfan, Erwan dan Saifudin.
Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11/2017). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. (JP)
Sumber: BritaSatu.com
Berita Terkait
19. Media Ini Tulis, Mau Diperiksa KPK, CB Mendadak Sakit
20. Tadjuddin Hasan, Cek Man, Parlagutan dan Juber Sudah Diperiksa KPK
21. Ini Identitas 10 Anggota DPRD Prov Jmabi Diperiksa KPK
25. CB Mengatakan Kondisinya Dalam Perbaikan
26. KPK Periksa Kembali Orang Dekat Zumi Zola (Asrul Sihotang)
27. Terungkap Uang Suap Ketok Palu APBD 2018 Dipaksa Pimpinan Dewan
28. Zumi Zola Diperiksa KPK Kasus Suap APBD 2018
29. Wagub Jambi Mengaku Tak Dilibatkan Bahas APBD 2018
26. KPK Periksa Kembali Orang Dekat Zumi Zola (Asrul Sihotang)
27. Terungkap Uang Suap Ketok Palu APBD 2018 Dipaksa Pimpinan Dewan
28. Zumi Zola Diperiksa KPK Kasus Suap APBD 2018
29. Wagub Jambi Mengaku Tak Dilibatkan Bahas APBD 2018
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE