Jambipos Online, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak tertentu untuk tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses hukum kasus ini.
Ancaman ini disampaikan Jubir KPK Febri Diansyah terkait adanya dugaan ancaman terhadap tiga pejabat Pemprov Jambi yang telah berstatus tersangka kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik disebut diancam oleh pihak tertentu agar tidak membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Saya belum dengar informasi adanya ancaman atau tidak. Tapi kami perlu ingatkan kalau ada pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman tehadap saksi atau tersangka ada risiko pidana yang sangat kuat di sana,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Febri menyebut para pihak yang menghalangi bahkan mengancam tersangka maupun saksi dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai merintangi proses hukum atau obstruction of justice. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami harap hal tersebut tidak terjadi. Justru kooperatif sangat dibutuhkan di sini,” katanya.
KPK pun membuka diri jika para tersangka kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar pihak-pihak lain yang terlibat. Tak hanya itu, pengajuan JC ini bakal menguntungkan para tersangka dalam menjalani proses hukum kasus ini.
"Jika ada pihak-pihak yang mau ajukan diri sebagai JC, silakan saja, karena baik untuk KPK maupun yang bersangkutan sendiri. Jadi silakan ajukan ke penyidik jika ada permohonan diri sebagai JC," katanya.
Erwan Malik yang diperiksa penyidik hari ini sempat terkejut saat ditanya awak media mengenai ancaman kepadanya maupun keluarga agar tidak mengungkap kasus ini. Namun, Erwan tak membenarkan maupun membantah kasus ini. Tak hanya kepada Erwan, ancaman serupa yang disebut dilakukan oleh pihak dari pejabat tinggi Pemprov Jambi ini juga dialami oleh Arfan, dan Saifuddin.
Ketiga pejabat Pemprov Jambi dan keluarga ini diduga diancam agar tidak mengungkap keterlibatan atasan mereka.
Usai diperiksa penyidik, Arfan melalui kuasa hukumnya Suseno mengaku menjadi pion yang dikorbankan raja. Analogi itu diungkapkan Suseno saat disinggung mengenai keterlibatan Gubernur Zumi Zola dalam kasus yang telah menjerat kliennya tersebut.
"Kalau saya bisa ngomong begini saja. Adik-adik pernah main catur belum? Kalau ada raja, kemudian ada patih kemudian itu di-skakmat. Siapa yang jadi korban? pionnya," kata Suseno usai mendampingi Arfan diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/12).
Disinggung raja yang dimaksud merupakan Zumi Zola, Suseno enggan menjawab tegas. Suseno meminta awak media untuk menginterpretasikan analogi catur tersebut.
"Itu jabarkan sendiri. Jabarkan sendiri kata-kata saya," katanya.
Meski demikian, Suseno memastikan pihaknya bakal membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk mengenai arahan atau perintah Zumi Zola kepada ketiga anak buahnya untuk menyuap anggota DPRD agar hadir dalam rapat pengesahan APBD Jambi. Lantaran masih dalam proses penyidikan, Suseno menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menjerat pihak-pihak lainnya.
"Itu nanti bisa dilihat di persidangan saja. Saya tidak bisa mengatakan ini itu lagi ya karena masih dalam proses penyidikan. Sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik bahwasanya apa yang terjadi di dalam kasus ini," katanya.
Untuk itu, Suseno berharap tim penyidik segera merampungkan pengusutan kasus ini agar dapat segera disidangkan. Sejauh ini, tim penyidik baru memperpanjang masa penahanan terhadap Arfan.
"Ini kan masih dalam proses penyidikan. Ini baru saja perpanjangan penahanan yang kedua. dari 20 menjadi 40 hari ya. Nah untuk selanjutnya kita menunggu proses daripada penyidikan ini segera dilimpahkan ke pengadilan," harapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola. (JP)
Sumber: beritasatu.com
Berita Terkait
19. Media Ini Tulis, Mau Diperiksa KPK, CB Mendadak Sakit
20. Tadjuddin Hasan, Cek Man, Parlagutan dan Juber Sudah Diperiksa KPK
21. Ini Identitas 10 Anggota DPRD Prov Jmabi Diperiksa KPK
20. Tadjuddin Hasan, Cek Man, Parlagutan dan Juber Sudah Diperiksa KPK
21. Ini Identitas 10 Anggota DPRD Prov Jmabi Diperiksa KPK
25. CB Mengatakan Kondisinya Dalam Perbaikan
26. KPK Periksa Kembali Orang Dekat Zumi Zola (Asrul Sihotang)
27. Terungkap Uang Suap Ketok Palu APBD 2018 Dipaksa Pimpinan Dewan
28. Zumi Zola Diperiksa KPK Kasus Suap APBD 2018
29. Wagub Jambi Mengaku Tak Dilibatkan Bahas APBD 2018
26. KPK Periksa Kembali Orang Dekat Zumi Zola (Asrul Sihotang)
27. Terungkap Uang Suap Ketok Palu APBD 2018 Dipaksa Pimpinan Dewan
28. Zumi Zola Diperiksa KPK Kasus Suap APBD 2018
29. Wagub Jambi Mengaku Tak Dilibatkan Bahas APBD 2018
30. KPK Juga Periksa CB, ZM dan Ali Tonang
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE