Asenk Lee Saragih |
Oleh: Asenk Lee Saragih
Jambipos Online-“Jika Anda seorang wartawan dan mengetahui ada pejabat melakukan perbuatan tercela, bahkan menjadikan wartawan bersekongkol menggorogoti APBD dengan cara-cara korup, dan Anda ikut pula di dalamnya, dan berdiam seribu bahasa?. Kredibelitas status wartawan yang Anda sandang patut dipertayakan. Namun jika Anda seorang wartawan, yang juga menikmati uang APBD, dan mengetahui ada oknum pejabat melakukan perbuatan tercela dengan mengorbankan hak wartawan, dan Anda mengingatkannya dengan Berita, Anda masih memiliki naluri seorang wartawan sesungguahnya”.
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan saat Hari Pers Nasional 2012 di Jambi dalam satu seminar pernah berkata, bahwa perusahaan pers boleh bermitra dengan pemerintahan. Bahkan perusahaan pers memiliki hak untuk mendapatkan APBD lewat kerjasama pemberitaan lewat kehumasan. Namun jika perusahaan pers bermitra dengan pemerintahan, wartawannya tak boleh jadi penjilat pejabat di pemerintahan itu. Wartawan harus mengkritisi dan menjalnkan fungsi Jurnalisnya.
Belakangan ini, khususnya di Jambi, muncul fenomena bahwa bermitra dengan pemerintahan lewat humas, wartawan yang meliput di pemerintahan itupun harus menjadi “ekor” pejabat tertentu. Khususnya dari pejabat dihumas itu. Jadinya wartawan, beralih jadi oknum wartawan penjilat yang hanya memuja-puja pejabat di humas itu agar kebagian posri dana APBD lebih gede.
Bahkan ada oknum yang mengaku sebagai wartawan, atau mengaku sebagai pemilik media, atau mengaku sebagai pengusaha media, dengan gegap gempita membela habis-habisan pejabat humas dengan “label” harga diri karena identitasnya terseret dalam satu pemberitaan miring soal penyunatan dana humas kepada wartawan.
Bahkan oknum pejabat yang “brengsek” itu memanfaatkan oknum wartawan untuk melawan wartawan yang menulis bobrok yang terjadi di humas itu. Misalnya soal wartawan dijadikan sapi perah, dengan semau-gue menyunat dana kerjasama (advertorial). Bahkan hingga persekongkolan bagi hasil dana advertorial dengan oknum wartawan dengan oknum pejabat di humas.
Bahkan pernah melihat dan didepan mata sendiri, serta pengakuan dari salah satu oknum wartawan media siber menerima dana kerjasama pemberitaan Medio Januaru-Februari, Maret, April, Mei hingga mencapai Rp 40 Juta. Padahal itu media siber loh. Tapi tagihannya gene banget.
Timbul dalam benak, mungkin pejabat di kota itu hingga ke kamar mandipun mungkin juga diberitakan. Sehingga bisa tagihan hingga Rp 40 Juta. Tapi tunggu dulu, ternyata dana Rp 40 Juta itu, sekitar Rp 15 Juta harus disetor kepada oknum pejabat tertentu. Ngeri kan!!!, baru tahu dia!!.
Batas pemuatan berita kegiatan Walikota Jambi tak ada batas kwantitas di media siber. Sehingga tidak terukur. Tidak seperti di Humas Provinsi Jambi yang memberikan 15 judul berita dengan harga per judul Rp 150.000/Berita/ bulan. Pemberitaan di Humas Provinsi Jambi juga cukup proporsional atau beragam, misalnya kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Istri Gubernur.
Kalau di Kota Jambi, beritanya melulu Walikota Jambi Syarif Fasha. Sementara Wakil Walikota Jambi Abdullah Sani dan Sekda Kota Jambi nyaris diabaikan. Lihat saja Kelender Pemkot Jambi 2017, 12 lembar halaman kalender itu, hanya kegiatan Syarif Fasha yang mendominasi. Sementara Abdullah Sani diibaratkan tak ada.
Bahkan para insane pers (wartawan) adilkah kita dalam pembuatan berita kegiatan Pemkot Jambi selama ini. Apakah Anda pernah bertanya kepada Kabag Humas Kota itu, kenapa hanya kegiatan Syarif Fasha yang diekpose, sementara Abdullah Sani tidak? Kadang kita abai soal fungsi pers, karena tergiur dengan tawaran duit advertorial itu.
Kabag Humas Pemkot Jambi harus bertangungjawab atas ketidak adilan ini. Karena jelang Pilkada Kota Jambi 2018, ada dugaan pejabatnya juga ikut berpolitik praktis untuk kepentingan seseorang pejabat atau kelompok tertentu.
Kembali ke leptop. Modus bagi hasil inilah yang menghantui penggiat pers (oknum wartawan) yang bermitra dengan humas, khususnya media siber atau media mingguan. Pada posisi ini, penggiat pers selalu diposisi yang lemah, karena jika tak sesuai bagi hasil, jangan berharap dapat porsi kue APBD lagi di humas itu. Dari pada tak dapat kue, terserahlah disitu!!! Kerap ada anggapan begitu.
Bahkan pegawai humas itu selalu menampatkan dirinya bahwa merekalah yang punya duit itu, bukan duit APBD. Seharusnya perlakuan semua harus sama dengan prosedur yang berlaku pula. Jika memenuhi presedur katakana Ya, jika belum memenuhi prosedur katakanan tidak.
Bercermin dari tulisan saya yang berjudul “Kabag Humas Kota Jambi Abu Bakar Minta Maaf Pembayaran Media Terpaksa Disunat” Edisi Senin (11/12/2017) yang pada aline pertama “Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar meminta maaf kepada media cetak, siber, mingguan, elektronik yang pembayaran biaya kerjasamanya dengan Pemkot Jambi sengaja disunat dan bahkan terpaksa tidak dibayarkan.
Abu Bakar minta maaf karena hal itu dilakukan menyusul minimnya anggaran Humas Kota Jambi sejak Juli 2017 hingga Desember 2017. Banyak media siber, cetak, elektronik, televisi yang bekerjasama dengan Humas Kota Jambi terpaksa biaya disunat lebih dari 60 persen dan ada juga tidak dibayar.
Berita itupun buruburu diklarifikasi oleh Kabag Humas Kota Jambi dengan menyebarnya di group WA milik wartawan lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Dan disher wartawan di linimasa social media (Facebook). Kalau Anda penasaran dengan berita yang saya tulis terdahulu, bisa mencarinya di laman siber ini (Jambipos-Online.com) dengan Judul “Kabag Humas Kota Jambi Abu Bakar Minta Maaf Pembayaran Media Terpaksa Disunat”.
Rubrik Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan
Mengutip Seruan Dewan Pers tentang Pemuatan Rubrik Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan yang diterbitkan Rabu, 07 Februari 2007 lalu, Seruan Dewan Pers, tentang, Pemuatan Rubrik Pemberitaan yang Bertujuan Kehumasan.
Dewan Pers akhir-akhir ini menerima laporan dari masyarakat, termasuk di antaranya pejabat pemerintah dan pengamat masalah pers, bahwa di beberapa daerah telah beredar penawaran untuk mengadakan kontrak kerja sama bagi penyediaan rubrik pemberitaan tertentu di media pers. Untuk menyajikan rubrik khusus ini, yang agaknya dimaksudkan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan lembaga-lembaga pemerintahan, dikenai pembayaran seperti layaknya pemuatan iklan.
Penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” ini diajukan oleh pihak pengelola atau manajemen media pers kepada lembaga pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka ditawari untuk membuka rubrik khusus yang memuat pemberitaan mengenai kegiatan lembaga tersebut.
Ada lembaga pemerintahan yang berminat mengadakan kontrak kerja sama ini, tentunya dengan tujuan untuk membantu mempromosikan kegiatan lembaga tersebut. Akan tetapi, ada pula lembaga pemerintahan yang tidak bersedia membuka rubrik serupa ini. Salah satu alasan penolakan kontrak kerja sama itu, seperti yang disampaikan kepada Dewan Pers oleh seorang kepala pemerintah daerah, ialah “untuk menjaga independensi pers agar dapat melaksanakan tugasnya secara sehat dan profesional.”
Saran Dewan Pers:
Sehubungan dengan beredarnya penawaran kontrak “kerja sama pemberitaan” sebagaimana diuraikan di atas, Dewan Pers menyerukan kepada para pengelola media pers agar tidak menjalankan kebijakan redaksional yang diskriminatif terhadap kalangan baik yang mengadakan maupun yang tidak mengadakan kontrak seperti itu.
Dengan kata lain, narasumber dan objek pemberitaan dari kedua kalangan tersebut tetap diperlakukan secara adil sesuai dengan standar profesional pers dan kode etik jurnalistik.
Selain itu, Dewan Pers menyarankan hal-hal sebagai berikut:
Rubrik khusus di media pers dengan memungut pembayaran lazimnya diperlakukan sebagai semacam iklan atau paid article (tulisan yang dibayar oleh pemberi order pemuatan). Di Indonesia, rubrik demikian dikenal juga dengan penamaan, antara lain, “pariwara” atau “advertorial”. Akhir-akhir ini muncul pula rubrik sejenis iklan dengan judul “seremonia”.
Sebagai rubrik iklan, pariwara, advertorial, seremonia, atau paid article, maka desain atau layout halaman tersebut haruslah tampil beda dari tata letak yang lazim digunakan untuk halaman-halaman bagi rubrik tulisan dan ilustrasi pemberitaan. Kata-kata seperti “Iklan”, “Pariwara”, “Advertorial”, “Seremonia”, atau “paid article” juga harus tercantum pada halaman rubrik tersebut untuk membedakan dari rubrik-rubrik yang lain.
Menurut kelaziman, juga terdapat perbedaan dalam jenis-jenis huruf yang digunakan pada rubrik-rubrik yang berbeda-beda pula tujuannya. Dengan demikian, bagi rubrik iklan dan semacamnya sebaiknya digunakan jenis huruf yang berbeda dari huruf-huruf untuk rubrik berita dan rubrik opini yang lebih mengandung karya jurnalistik murni.
Perbedaan tersebut dimaksudkan agar para pembaca sejak awal sudah mengetahui dan dapat segera membedakan antara sajian karya jurnalistik dan sajian iklan atau materi sejenisnya.
Perbedaan dalam cara penyajian dan penampilan rubrik-rubrik yang berbeda-beda itu juga lazim berlaku pada media siaran. Jakarta, 14 November 2002-Dewan Pers- Dto Atmakusumah Astraatmadja-Ketua.
Sementara mengutip dari tulisan seorang Kompasiana, David Yohanes menuliskan, Alkisah ada dua perusahaan yang berdiri dengan sukes. Perusahaan pertama, sebut saja PT Sahabat dan perusahaan kedua, sebut saja PT Makmur. Kedua PT ini sebenarnya bermitra, dan saling membantu.
Namun muncul masalah pelik saat menjelang lebaran. Pangkalnya, PT Sahabat merasa kasihan kepada karyawan PT Makmur yang dianggap kurang sejahtera. PT Sahabat ingin memberikan alokasi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan PT Makmur .
Bukankah niat PT Sahabat sungguh mulia? Namun niat ini mendapat penentangan dari karyawannya sendiri. Mereka marah, sebab dana THR yang seharusnya untuk mereka beralih ke karyawan perusahaan lain.
Di sisi lain, karyawan PT Makmur bersorak gembira. Sebab mereka mendapatkan tambahan uang di luar alokasi perusahaan mereka. Sedangkan manajemen PT Makmur pura-pura bloon dan tutup mata atas kejadian tersebut.
Mungkin kita akan menilai, perilaku PT Sahabat aneh, di luar nalar sehat, bodoh dan sebagainya. Namun kondisi tersebut benar-benar terjadi. Hubungan antara wartawan/jurnalis dengan instansi pemerintahan serupa hubungan PT Sahabat dan PT Makmur .
Instansi pemerintah digambarkan sebagai PT Sahabat, dan perusahaan Pers diibaratkan PT Makmur. Wartawan diibaratkan karyawan PT Makmur, sedangkan rakyat dilambangkan sebagai karyawan PT Sahabat. Sementara alokasi THR tersebut adalah uang rakyat (APBD/APBN).
Secara kodrat wartawan memang harus menjadi kontrol jalannya pemerintahan. Wartawan harus bersikap kritis dan mengawal kebijakan negara agar selalu pro rakyat. Namun kenyataannya kodrat wartawan ini kerap dibenci instansi pemerintah, utamanya para pejabat yang berlaku korup.
Dengan alasan menjalin kemitraan, instansi pemerintah menyisihkan alokasi anggaran untuk wartawan. Sebenarnya bukan untuk kemitraan. Namun lebih tepatnya “dana pengamanan”.
Dana pengamanan ini adalah bentuk suap, agar perilaku wartawan bisa dikendalikan sesuai kemauan mereka. Jika ada berita miring, agar dipoles menjadi lebih halus dan meninggalkan kesan memojokan. Jika ada prestasi diminta untuk melakukan blow up besar-besaran.
Kita harus ingat, alokasi dana untuk wartawan tersebut bukan diambil dari kantong pribadi. Alokasi tersebut diambilkan dari uang rakyat (APBD). Bahkan beberapa daerah terang-terangan memasukan poin alokasi dana wartawan ini dalam APBD.
Pertanyaannya, “bolehkah APBD dialokasikan untuk wartawan?” Jawabannya jelas: tidak boleh!
Sebab antara instansi pemerintahan dan wartawan, keduanya berada di “perusahaan” yang berbeda. Instansi pemerintahan sebagai perusahaan mempunyai karyawan, yaitu rakyat. Sedangkan wartawan sebagai buruh punya induk perusahaan, yaitu perusahaan pers(misalnya: Kompas, Jawa Pos, Sindo dan sebagainya).
Alokasi APBD untuk wartawan jelas haram, layaknya alokasi dana PT Sahabat untuk karyawan PT Makmur. Seperti halnya karyawan PT Makmur yang marah, rakyat berhak marah jika ada alokasi APBD untuk wartawan. Rakyat berhak menolak dan menuntut alokasi tersebut dihapus.
Di antara organisasi Pers yang ada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tegas menolak APBD untuk wartawan. AJI pernah melakukan demonstrasi di Kediri, karena pemerintah setempat mencantumkan dana buat wartawan. Beberapa personil AJI juga melakukan hal serupa di Tulungagung.
Namun ada pula organisasi Pers yang selalu “menyusu” ke pemerintah. Mereka berupaya ada alokasi dana negara untuk organisasi mereka. Bahkan tidak segan membuat berbagai kegiatan, dengan harapan bisa mengajukan dana sponsor ke instansi pemerintahan.
Sebagai tambahan cerita, suatu ketika ada acara puncak perayaan sebuah hari bersejarah di Surabaya. Ketika itu ada rombongan wartawan dari Tulungagung, bermaksud menemui puncuk pimpinan sebuah organisasi pers. Mereka ingin minta sumbangan, untuk menyewa sekretariat baru.
Saya yang duduk tidak jauh dari mereka, jelas mendengar setiap detil pembicaraan. Yang membuat saya tercengang, pimpinan organisasi pers tersebut bertanya, “apakah pemerintah setempat (Pemkab Tulungagung) tidak mau membantu?”
Dalam hati saya berpikir, “jika organisasi wartawannya saja bersikap *(bodrek), apa yang diharapkan dari anggotanya?” Apa yang bisa diharapkan dari perilaku insan pers yang menyusu kepada dana negara? Dimana letak independensi mereka?
Karena itu, sudah saatnya rakyat mengambil sikap untuk memberikan kontrol terhadap perilaku pers. Caranya dengan mendirikan lembaga-lembaga “media watch”. Mereka wajib mengritisi semua aspek pers.
Mulai dari perilaku wartawannya, cara bisnis perusahaan pers, sampai pada menolak alokasi dana negara (APBN/APBD) untuk wartawan. Rakyat berhak marah dan menghukum pers yang menikmati “bocoran” uang negara.
Wartawan memang harus sejahtera agar mampu bersikap profesional. Caranya, wartawan harus menuntut ke perusahaan pers tempatnya bekerja. Bukan menuntut alokasi dana yang diambilkan dari APBD/APBN. Bodrek mempunyai konotasi, wartawan yang tidak punya media. Namun ada pula yang mengartikan, wartawan yang punya media, namun digunakan untuk memeras. (JP-Penulis Adalah Penggiat Pers dan Blogger*)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE