Korban dan Dua Pelaku Pembunuhan Berencana. Istimewa |
Jambipos Online, Jambi-Kabar hilangnya Indri (14) siswi SMP 4 Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, sejak 23 September 2017 lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Muarojambi. Dari penyelidikan Polisi, ternyata Indri dirampok lalu dibunuh oleh dua orang pelaku pria yang juga satu kecamatan dengan korban.
Kedua pelaku ini adalah Sopian Hadi Alias Bujang alias Dolok Bin Ali (28) warga RT 05 Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi dan Irwandi Alias Iwan Bin Parni (26) warga Rt 06, Desa Sumber Jaya, Kecamatan, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi BH 3105 ID dan 1 (satu) unit telepon gengam merk Nokia warna putih. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Muarojambi.
Pihak keluarga korban, Nyoman Wijaya merasa kehilangan atas tewasnya Indri. Namun mereka berterimakasih kepada Polres Muarojambi yang telah berhasil mengungkap penculikan putri mereka (Indri).
Menurut Nyoman Wijaya (ayah korban), pihak keluarganya akan membongkar jenazah Indri, Jumat (22/12/2017) yang kata pelaku dukubur di kebun sawit. tar, rencananya siang ini, Jum’at (22/12) jenazah Indri akan dibongkar, kabarnya dikubur pelaku di kebun sawit.
Ekspose Polisi
Dari data yang diperoleh wartawan dari Mapolres Muarojambi, Jumat (22/12/2017) menyebutkan, kronologis hilang dan meninggalnya Indri terjadi pada Jumat tanggal 22 September 2017 Sekira Pukul 02.00 WIB.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi telah melakukan ungkap kasus perkara tindak Pidana Pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana.
Peristiwa terjadi Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 06.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam area lokasi perkebunan kelapa sawit milik Alek KT di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Pelapor hilangnya anak yakni Wijaya Kusuma Bin Darwin (38) Karyawan, Alamat di Mess Kebun Kelapa sawit milik Alek KT Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Korban adalah Indri Sefiana Putri binti Wijaya Kusuma (14) perempuan, pelajar, Alamat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Saksi-saksi yakni Juarni binti Harjuni (33) perempuan, Alamat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu ,Kabupaten Muarojambi dan Ngadimin Bin Diman (34) wiraswasta, Alamat Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Saksi penangkapan pelaku yakni Aipda Jefri SH, Aipda Syahrudin SH, Bripka Ivo Saputra, Briptu Oka Bukit dan Bripda Heriyanto.
Kronologis Kejadian
Dari keterangan Polisi, kronologis kejadian yakni pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 06.30 WIB, Wijaya Kusuma melaporkan bahwa anaknya yang bernama Indri Sefiana Putri tidak pulang kerumah.
Sebelumnya Indri Sefiana Putri pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 06.30 WIB berangkat dari rumah di Desa Sumber Jaya ke sekolah di SMPN 04 Muarojambi Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan menggunakan Sepada Motor Honda Beat warna hitam merah Nopol: BH 3105 ID dan sampai saat ini Indri Sefiana Putri belum diketemukan.
Berdasarkan laporan dari pelapor Wijaya Kusuma tersebut Unit PPA dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) bulan untuk mengungkap kasus ini.
Kronologis Penangkapan
Pada hari Jumat (22/12/2017) Pukul 02.00 WIB Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi mendapatkan informasi keberadaan Sepeda Motor Honda Beat Nopol: BH 3105 ID milik korban Indri Sefiana Putri binti Wijaya Kusuma, keberadaan Motor Honda Beat tersebut berada di Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa SPM Honda Beat Nopol: BH 3105 ID tersebut berada di rumah saudara Jon di Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir dan Tim Opsnal melakukan registrasi terhadap nomor mesin dan nomor rangka SPM Honda Beat warna hitam merah Nopol: BH 3105 ID dan memang benar bahwa Sepeda motor tersebut milik korban Indri Sefiana Putri.
Berdasarkan keterangan dari saudara Jon tersebut di dapat bahwa sepeda motor tersebut di beli dari saudara Sopian Hadi als Bujang als Dolok bin Ali. Lalu kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi melakukan penangkapan terhadap tersangka Sopian Hadi als Bujang als Dolok bin Ali di rumahnya di Rt 05 Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka Sopian Hadi als Bujang als Dolok bin Ali tersebut pelaku mengakui mendapatkan SPM Honda Beat tersebut dari hasil tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tersangka Irwandi als Iwan bin Parni yang beralamat di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Lalu Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Irwandi als Iwan bin Parni tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan sekira Pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan tersangka Irwandi als Iwan bin Parni berada di kebun durian di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu. Tersangka Irwandi als Iwan bin Parni berhasil diamankan di pondok kebun durian Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Interogasi Tersangka
Hasil dari interogasi dari kedua tersangka tersebut, bahwa kedua tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Indri Sefiana Putri.
Cara tersangka menunggu korban dan mencegat korban yang hendak berangkat ke sekolah di jalan kebun milik Alek KT Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Lalu kemudian tersangka membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan tali sandang tas sekolah milik korban sampai meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia lalu mayatnya diseret dan dikubur di area lokasi kebun kelapa sawit Blok B2 di kebun kelapa sawit milik Alek KT di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Dari peristiwa ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muarojambi mengambil tindakan mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti.
Polisi Saat Evakuasi Jenazah Korban yang Dikubur Oleh Dua Pelaku di Kebun Sawit, Jumat (22/12/2017).IST |
Rencana tindak lanjut yakni mencari mayat korban, melakukan olah TKP bersama ident dan tim DVI Dokes Polda Jambi, konsolidasi perkuatan pers di Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Kapolres Muarojambi dan selanjutnya menuju lokasi diduga penguburan mayat korban dan lakukan sterilisasi.
Polres Muarojambi juga meminta bantuan tambahan perlengkapan medis dan ambulans dari Puskesmas terdekat yakni Kumpeh Ulu dan menyiapkan tenaga penggali, sterilisasi lingkungan tempat tinggal tersangka agar situasi tetap kondusif, pendampingan terhadap ayah kkorban agar tetap stabil. (JP-TIM)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE