Jambipos Online, Jambi-Tim Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari terakhir mengumpulkan keterangan saksi-saksi di Jambi untuk suap “Ketok Palu” APBD Provinsi Jambi 2018 yang menjerat empat tersangka. Tim Satgas KPK melakukan permintan keterangan dari sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi di Mapolda Jambi, Kamis-Jumat (7-8/12/2017).
Setelah memanggil Sekwan DPRD Provinsi Jambi sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi, Jumat (8/12/2017) lembaga anti rasuah ini juga memanggil sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Jambi.
Kepala OPD yang terlihat mendatangi Mapolda Jambi diantaranya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi Ujang Hariyadi, Kepala Dinas Kesehatan Prov Jambi Samsiran, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi, Arif Munandar, Kepala Dinas Pendidikan Agus Harianto.
Pada Jumat sore sekitar Pukul 18.00 WIB, lima orang penyidik KPK turun dari lantai II Mapolda Jambi. Mereka membawa satu koper besar dan memasuki mobil yang sudah terparkir di halaman Mapolda Jambi.
Mereka tampak berkemas. Saat ditanya apakah akan kembali ke Jakarta, salah seorang penyidik mengiyakan. "Iya ke Jakarta. Namun penyidikan belum selesai,” katanya.
Saat ditanya wartawan apakah koper yang dibawa itu merupakan kumpulan alat bukti, sambil tersenyum penyidik ini hanya menjawab singkat, “Alat kerja,” ucapnya.
Salah seorang pihak rekanan Pemprov Jambi juga diperiksa. “Penyidikan tahap pertama sudah selesai dan akan ke Jakarta untuk menyerahkan hasil pemeriksaan selama beberapa hari ini di Jambi,” ujar salah satu penyidik.
Sebelumnya, tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi juga diperiksa tim penyidik KPK di Mapolda Jambi, Kamis (7/12/2017). Bahkan Sekwan DPRD Prov Jambi Emi nopisah dan Nayu, staf sekretariat DPRD Provinsi Jambi dimintai keterangan hingga 8 jam.
Emi Nopisah saat wawancara mengakui ada sebanyak 12 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada dirinya. “Ada 12 pertanyaan yang ditanya seputaran terkait pengesahan anggaran RAPD Provinsi Jambi itu. Waktu itu dalam persidangan ada sebanyak 41 dari 53 orang yang dating paripurna. Anggota banggar yang hadir menyetujui sebanyak 27 orang,” katanya.
Dalam kasus “Suap Ketok Palu” ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka yakni, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Erwan Malik, Asisten III Setda Pemprov Jambi Saipuddin, mantan Plt Kadis PU Arfan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono (PAN).(JP-Tim)
Berita Terkait:
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE