Febri. |
Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta bernama Asrul Pandapotan Sihotang sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Asisten III Bidang Administrasi atau Umum Pemprov Jambi, Saifudin.
Asrul merupakan salah seorang pihak yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait kasus ini pada Selasa (8/11) lalu. Pemeriksaan terhadap pria yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola ini dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait pertemuan atau komunikasi untuk mengurus pengesahan APBD Jambi.
“Apakah ada pertemuan, apakah ada komunikasi-komunikasi misalnya. Ataupun pengurusan-pengurusan terkait pengesahan APBD itu tentu kita dalami kepada saksi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2017) malam.
Berdasar informasi, Asrul merupakan pihak yang turut mengumpulkan uang dari pihak swasta untuk diberikan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi agar mengesahkan APBD 2018.
Asrul diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya diduga Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta, Amidi. Selanjutnya, Amidi meneruskan uang yang dikumpulkan Asrul ini kepada sejumlah pejabat Pemprov Jambi, seperti Saifudin dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan.
Disinggung mengenai peran Asrul ini, Febri hanya menjawab diplomatis. Dikatakan, tim penyidik mendalami proses atau rangkaian pengesahan APBD.
“Ada beberapa peristiwa yang kita klarifikasi. Terutama tentu proses atau rangkaian proses pengesahan APBD dan pemberian uang tersebut," katanya.
KPK diketahui tengah mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tim penyidik telah menggeledah Kantor Gubernur Jambi untuk mencari bukti-bukti suap tersebut. Tak hanya itu, tim penyidik juga sudah menggeledah DPRD Jambi dan Kantor Setda Jambi. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti dokumen penganggaran dan catatan keuangan.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; Plt Kadis PUPR, Arfan dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2018. Supriyono diduga menerima suap dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan "uang ketok" sebesar Rp 6 miliar untuk "mengguyur" DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11/2017). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi. Diduga, suap itu diberikan ketiga pejabat Jambi atas perintah Zumi Zola. (JP)
Sumber: Suara Pembaruan
Berita Terkait:
19. Media Ini Tulis, Mau Diperiksa KPK, CB Mendadak Sakit
20. Tadjuddin Hasan, Cek Man, Parlagutan dan Juber Sudah Diperiksa KPK
21. Ini Identitas 10 Anggota DPRD Prov Jmabi Diperiksa KPK
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE