Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar mendesak pihak terkait untuk menangani secara serius soal keberadaan penambangan minyak ilegal (illegal drilling) yang berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi serta tindakan penertiban penambangan minyak illegal tersebut. Penambangan minyak ini berada di kebun sawit milik warga.
Hal itu ditegaskan Fachrori Umar saat menutup illegal driling di Desa Pompa Air, Kecamatan Pompa Air, Kabupaten Batanghari, Senin (18/12/2017). Wagub Jambi didampingi Asisten III Setda Privinsi Jambi Tagor Mulia Nasution, Kadis ESDM Provinsi Jambi Harry Andria, Perwakilan Pemerintahan Kabupaten Batanghari, Pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Babinsa, dan pejabat desa.
Kata Fachrori Umar, bahwa tindakan tegas ini dilakukan oleh pemerintah karena masyarakat telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku. “Saya berharap seluruh pihak mematuhi peraturan yang berlaku,seperti yang disebutkan oleh undang undang bahwa semua ini adalah milik negara,dan tidak ada jalan keluar harus ditutup dan diminta masyarakat tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Dia juga menegaskan kepada seluruh aparat pemerintah terutama desa untuk tidak takut melakukan penegakan hukum. “Saya tegaskan kepada pemerintah desa untuk tidak takut melakukan penegakan hukum, dan juga berani untuk melarang jika ada kegiatan yang melanggar hokum. Karena aparat desa adalah yang memiliki desanya. Kalau kita lihat sekarang kondisi di penambangan sudah banyak sekali kerusakan lingkungan. Udaranya buruk, air bersih sudah sulit didapatkan. Karena pengeboran minyak ini tidak dilakukan secara aman,tepat dan tidak ada analisis dampak lingkungannya,” tegasnya.
22 Sumur
Diketahui sumur minyak yang dikelola secara illegal oleh masyarakat di Desa Pompa Air terdapat 32 titik. Dari jumlah itu, ada 22 sumur sudah ditutup secara paksa.
Asisten III Setda Provinsi Jambi, Tagor Nasution menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan oleh pemerintah karena dampak lingkungan, sosial dan juga untuk menegakkan hukum. “Untuk desa pompa air ini sudah 22 sumur yang kita tutup dan masih ada 10 lagi yang akan ditutup,dan diharapkan beberapa hari kedepan sudah kita tutup semuanya,” kata Tagor.
Menurut Tagor, bahwa saat ini sudah ada komitmen bersama dari pemerintahan mulai dari Camat, Lurah, Kades dan masyarakat yang menyatakan bahwa kegiatan ini adalah ilegal. “Nanti jika ada yang melanggar maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,oleh pihak kepolisian,” katanya.
Sementara menurut warga setempat, penambangan minyak illegal di Desa Pompa Air ini ternyata cukup menghasilkan. Dimana rata-rata produksi per hari bisa mencapai 100 drum.
Kadis ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong pertamina untuk segera memproduksi minyak dari sumber lokasi ini.
“Lahan ini memang milik pertamina,dan nanti akan kita dorong untuk segera memproduksi dari tempat ini. Sekarang saja sumur ini menghasilkan 100 drum perhari atau sekitar 6000 barel per hari, dan dapat kita hitung berapa kerugian negara," kata Harry Andria. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE