Jambipos Online, Merangin-Bupati Merangin H Al Haris menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Merangin dengan PT PLN (Persero), Selasa (5/12/2017).
Acara penandatanganan MoU tersebut, berlangsung di Ruang Pola Bupati Merangin disaksikan para kepala instansi terkait di jajaran Pemkab Merangin. “MoU ini sangat penting, yang akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Al Haris.
Pada kesempatan itu, Al Haris juga mengucapkan terimakasih kepada PLN yang telah membangun jaringan listrik yang diusulkan Pemkab Merangin, sampai ke kawasan Jangkat dan sekitarnya.
Al Haris mengaku telah membuat surat edaran agar masyarakat menggunakan listrik prabayar, karena lebih hemat dan menguntungkan. Listrik prabayar tersebut, jumlah pemakaiannya diatur sendiri oleh pelanggan.
Sementara itu Manager PLN Areal Bungo Riduan Adam menegaskan, saat ini telah terjadi pembengkakan tunggakan pembayaran rekening listrik di Kabupten Merangin sebesar Rp 2,6 miliar.
“Paling banyak tunggakan itu terjadi di Kota Bangko. PLN nanti akan mengambil sanksi pemutusan aliran listrik sampai pembongkaran meteran. Bila meteran telah dibongkar, untuk menyambung lagi dilakukan pemasangan baru,” ujar Riduan Adam.
Sedangkan untuk PAD Kabupaten Merangin lanjut Riduan Adam, setiap tanggal 16 atau sebelum tanggal 20, dananya akan langsung ditransfer ke rekening daerah. Untuk tahun depan besarnya dana yang akan ditransfer sebesar Rp 13,5 Miliar. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE