Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Babak Baru Gugatan Mantan 3 Komisaris Bank Jambi

Jambipos Online, Jambi-Tiga komisaris Bank Jambi yang diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB ) belum lama ini yakni Iing M Hasanuddin, Anshorullah dan Delyuzar Harmaini akhirnya menggugat Gubernur dan 11 Kepala Daerah (Pemegang Saham Bank 9 Jambi). Sikap melawan dari Komisaris Utama, Komisaris dan Komisaris Independent Bank Jambi ini terkait dengan pemecatan mereka tanpa prosedur.

Gugatan diajukan oleh Kuasa Hukum Para penggugat, Musri Nauli dan Telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2017/PN.Jmb tertanggal 8 Desember 2017.

Menurut salah seorang kuasa Hukum penggugat, Musri Nauli kepada wartawan mengatakan, gugatan diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum. Para Pemegang saham Bank Jambi telah mengadakan Rapat umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPS/LB tidak melalui mekanisme diatur didalam UU PT. 

Kata Musri Nauli, para penggugat meminta kepada Pengadilan Negeri Jambi agar menghentikan proses seleksi Komisaris Utama, Komisaris dan Komisaris Independent. “Permintaan provisi ini diharapkan agar para penggugat tidak menderita kerugian lebih besar,”katanya.

Selain itu, penggugat meminta ganti rugi terhadap kerugian yang diderita mencapai Rp. 10.148.514.000,- dimana biaya yang timbul berupa kehilangan haknya baik gaji bulanan selama 18 bulan, uang tantien 1,4 milyar dll. Selain itu juga biaya kerugian immaterial senilai Rp 100 juta.

Dikatakan, sebagai badan hukum yang tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, RUPS diadakan setelah pengesahan agenda RUPS. Selain itu juga RUPS tidak dapat memutuskan diluar agenda RUPS yang disepakati. “Cara cara ini sangat bertentengan dengan peraturan perundang-undangan,”katanya.

Padahal berdasarkan kepada pasal 14 ayat (1) Akta pendirian Bank Jambi, komisaris utama, komisaris dan komisaris independent diberhentikan dengan alasan (a) berakhir masa jabatan, (b) meninggal dunia, (c) mengundurkan diri, (d) diberhentikan dengan karena kehilangan kewarganegaraan, tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan dinilai tidak cakap.

“Melihat alasan pemberhentian yang diatur didalam akta Bank Jambi, maka terhadap klien saya sama sekali tidak terpenuhi persyaratan untuk diberhentikan,”katanya.

Musri nauli menjelaskan, masa jabatan sebagai Komisaris Utama, komisaris dan komisaris independent periodenya 2015-2019 dan dikukuhkan berdasarkan RUPS LB tanggal 9 April 2015. Sehingga tidak terpenuhinya "berakhir masa jabatan". Selain itu tidak ada yang mengundurkan diri atau tidak ada satupun yang kehilangan kewarganegaraan.

Diluar daripada itu, Komut/Kom/Kom independent tidak tepat dianggap tidak cakap. Dengan laba perusahaan yang terus membaik maka tidak dapat dilepaskan dari kemampuan ketiga klien saya menjalankan tugasnya. “Ini bukan warung kopi. Jadi meski selaku pemegang saham, tidak bisa sewenang wenang. Ini persahaan berbadan hukum PT yang harus tunduk dengan UU PT,”kata Musri Nauli.

Disebutkan, jika OJK menjadi turut tergugat karena nanti juga harus memiliki kewajiban dalam menjalankan putusan pengadilan. Ini terkait kewenangan OJK yang dianggap memiliki kewenangan dalam pemberhentian 3 Dewan Komisaris Bank Jambi tersebut. Bahwa berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK yang merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

“Adapun wewenang OJK tersebut diantaranya adalah pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” ujar Musri Nauli.

“Berdasarkan wewenang-wewenang OJK itulah, OJK juga kita jadikan turut tergugat. Karena tentu mereka mengetahui dan dikonsultasikan oleh para pemegang saham terkait dengan pemberhentian para Dewan Komisaris yang kami nilai dilakukan secara sepihak dan tanpa agenda pembahasan terlebih dahulu,” ujarnya.

Jika gugatan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, maka OJK sebagai ‘Turut Tergugat’ harus tunduk pada pengutusan pengadilan.

Musri Nauli memaparkan, pemberhentian 3 kliennya itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Padahal berdasarkan pasal 14 ayat (1) Akta Pendirian Bank Jambi. Komisaris Utama, Komisaris dan Komisaris Independent diberhentikan dengan alasan (a) berakhir masa jabatan, (b) meninggal dunia, (c) mengundurkan diri, (d) diberhentikan dengan karena kehilangan kewarganegaraan.

“Melihat alasan pemberhentian yang diatur di dalam akta Bank Jambi, maka terhadap klien saya sama sekali tidak terpenuhi persyaratan untuk diberhentikan,” katanya.

Apalagi, masa jabatan 3 kliennya sebagai Komisaris Bank Jambi baru berakhir pada 2019 mendatang, sehingga tidak terpenuhinya berakhir masa jabatan. Selain itu tidak ada yang mengundurkan diri atau tidak ada satupun yang kehilangan kewarganegaraan.

Sementara itu, Anshorullah mengatakan jika dirinya sudah berdiskusi dengan dua teman lainnya dan sepakat untuk mengajukan gugatan perdata. Ini juga sesuai saran Gubernur Jambi yang menyebutkan jika tidak puas silakan menggugat. “Makanya akhirnya kami mendaftarkan gugatan sesuai dengan saran Pak Gubernur,”ujarnya. 

Sedangkan apabila para penggugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan maka para penggugat dipaksa untuk membayar biaya keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari. “Saya berharap agar Pengadilan Negeri Jambi dapat memihak dan memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. Di Pengadilanlah muara keadilan diperjuangkan,” kata Anshorullah.

Tanggapan Zola

Sementara Gubernur Jambi, Zumi Zola menanggapi dingin soal gugatan mantan 3 komisaris tersebut. Dia bersikap menghormati prosedur hokum yang berlaku. 

“Kami tentu menghargai sikap yang diambil. Saya sudah meminta kepada Direksi Bank 9 Jambi untuk menindaklanjutinya,” ujar Zola singkat. (JP-03) 

Berita Terkait:

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar