Jambipos Online, Jakarta- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima remisi hari raya Natal berupa pemotongan masa pidana selama 15 hari. Ini merupakan remisi yang pertama diterima Ahok setelah mendekam selama lebih dari enam bulan di balik jeruji, karena tidak menerima remisi hari kemerdekaan 17 Agustus 2017.
"Yang bersangkutan telah menerima remisi selama 15 hari karena telah memenuhi syarat," kata Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Ahok dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu. Perkara Ahok mencuat saat Pilgub DKI Jakarta 2017.
Namun, Ade tidak bisa memastikan bahwa dengan menerima remisi tersebut dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, Ahok bakal bebas pada penghujung 2018, mengingat terbuka kemungkinan yang bersangkutan menerima remisi lagi pada 17 Agustus 2018.
Sekalipun begitu, Ade menekankan, Ahok layak menerima remisi karena, antara lain berkelakuan baik kepada sesama warga binaan maupun petugas selama menjalani masa pidana.
"Penilaian berkelakuan baik adalah yang bersangkutan selama menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan tata tertib rutan, serta menunjukan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas. Dia telah menjalani pidana lebih dari enam bulan," tegasnya.(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE