Jambipos Online, Jambi-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan lima orang tersangka kepemilikan barang haram Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi. Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,9 Kg dan puluhan butir ekstasi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe kepada wartawan, Kamis (14/12/2017) mengatakan, para tersangka yang berhasil diringkus di tempat berbeda yakni Padlan (21) warga Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi dengan kepemilikan 28 Butir ekstasi, serta Mulia (32) warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, dengan kepemilikan 37 butir pil ekstasi.
Serta tiga orang tersangka lain yakni, Rudi Kalces (41) dan Junaidi (38) Warga Provinsi Banten, dan Ismail (41) Warga Cipayung Jakarta Timur. Dengan kepemilikan 2 paket besar Narkotika jenis sabu seberat 1,926 Kilogram dengan nominal kurang lebih Rp 2 Miliar.
“Sabu itu berasal dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Jambi, pelaku mengaku perorang mendapat Rp 20 juta untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, kelima tersangka kini masih dalam penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Dan akan dikenakan pasal 111 ayat 1, pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kasus 2017
Sementara jajaran Polresta Jambi, terhitung dari Januari hingga Desember 2017, berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 137 kasus.
Dengan Rincian, 106 kasus Narkotika jenis sabu, 10 kasus Narkotika jenis ekstasi dan 21 kasus Narkotika jenis ganja.
Dengan jumlah 207 tersangka, terdiri dari
188 Pria Dewasa, 4 orang tersangka di bawah umur, dan 15 tersangka
perempuan. Sedangkan barang bukti berhasil diamankan sabu sebanyak
4.145,482 gram dan 5 paket kecil.
Untuk Narkotika jenis pil ekstasi
berhasil diamankan 712,482 gram dengan 2.259 butir, dan Narkotika jenis
ganja sebanyak 63.673,551 gram. "Ini merupakan hasil tangkapan sejak Januari hingga Desember," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe. (JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE