Jalan Rigid Beton di Keliling Danau Kerinci. Photo: Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Jambi-Sopir Truk Angkutan Batu Bara di Jambi mengaku sangat resah dengan kebijakan yang diterapkan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang mempersulit mereka untuk cari nafkah. Pihak Dishub Provinsi Jambi hanya memikirkan kinerja mereka tanpa memikirkan nasib ratusan supir truk batu bara untuk mencari nafkah.
“Kami hanya cari makan bang. Truk yang kami bawapun sudah sesuai dengan anjuran dinas terkait. Kami juga tertib berlalulintas. Janganlah kami terus dibuat jadi sasaran disaat dinas terkait yang tidak cakep dalam melakukan tugasnya. Kami sudah bosan dengan berbagai larangan, kami butuh cari nafkah untuk anak dan istri,” kata Suratmo, seorang supir truk batubara kepada Jambipos Online di Simpang Rimbo Kota Jambi, Kamis (16/11/2017) siang.
Menurut Suratmo, truk angkutan batu bara selama ini sudah kondunsif. Namun ada oknum pejabat dinas yang cari sensasi dengan melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan para sutrir truk.
Hal yang senada juga dikatakan Jahotman Siregar, supir truk batu bara lainnya. Menurutnya, seharusnya dinas terkait membuat aturan yang tidak merugikan para supir truk batubara. Seluruh supir truk batu bara sudah taat terhadap aturan yang ada.
Akan Ditindak Tegas
Sementara itu, guna meningkatkan pelayanan khususnya angkutan umum, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi Forum LLAJ Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2017 yang bertempat di Swiss-Belhotel, Rabu (15/11/2017).
Rapat Koordinasi yang bertemakan “Perkuatkan dan Sinergitas Potensi Pemangku Kepentingan Untuk Peningkatan Pelayanan Angkutan Umum “, turut juga dihadiri sejumlah OPD terkait Pemprov Jambi, Organda Kota Jambi, Komisi III DPRD Provinsi Jambi dan Satlantas Polda Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap terjadi pada angkutan batu bara hingga saat ini yakni rute atau jalan yang dilalui tidak sesuai dengan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Varial juga menyebutkan para pengusaha tambang batubara telah melanggar aturan yang telah ditetapkan tentang angkutan bataubara yaitu harus membangun jalan khusus sendiri.
Tetapi, dari terbitnya Pergub tersebut (2013 lalu, red) hingga saat ini jalan tersebut tak kunjung dibangun. Tak hanya itu, lanjut Varial, muatan atau tonase yang diangkut juga melebihi kapasitas.
“Kita berharap semoga dengan adanya rapat forum bersama ini nantinya ada kewenangan kita (Dishub,red) yang kuat dan permasalahan yang kita hadapi bisa kita atasi bersama,” kata Varial.
Varial menambahkan, usai tim terpadu terbentuk maka pengusaha batubara yang masih melanggar atau tidak mentaati aturan akan ditindak tegas.
Selain permasalahan angkutan batubara, dalam forum LLAJ ini juga terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Kerap masih terjadi permasalahan dilapangan diantaranya penolakan dari kalangan pengusaha dan supir angkutan umum non online, penolakan dari masyarakat yang berprofesi sebagai ojek konvensional, pembinaan oleh instansi pemangku kepentingan dimungkinkan tidak akan maksimal, perlindungan bagi penumpang onliene berupa asuransi Jasa Raharja dimungkinkan tidak akan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Helmi mengatakan melalui forum ini dari permasalahan– permasalahan yang dibahas baik dari pengusaha tambang batubara serta angkutan online dapat segera duduk bersama.Menurutnya, hal ini dilakukan agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan bersama.
“Pihak perusahaan kalau belum bisa mengikuti rapat tolong disurati, dan kami juga turut mendukung kegiatan ini, begitu juga dengan angkutan online jangan sampai timbul keresahan seperti demo tuntutan dan ini kita harus antisipasi hal tersebut,” kata Helmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Shaleh Ridha dalam kesempatan ini juga menyebutkan bahwa berdasarkan temuan dilapangan kendaraan angkutan batubara masih banyak yang terdeteksi melanggar aturan.
“Pengawasan kita masih kurang dan terkait masalah angkutan online yang sering terjadi keributan seperti gojek kita harap nantinya dapat disegera diselesaikan melalui forum ini,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan PJR Polda Jambi, AKBP Switanto mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan sesuai dengan untuk melakukan penertiban kendaraan khususnya angkutan batubara yang langgar peraturan.
“Kami pihak Satlantas akan bekerja sama tertibkan mobil batubara yakni dengan tim terpadu yang akan dibentuk nanti. Kami akan bekerja sesuai poksi kami yakni dengan menertibkan pelanggaran lalu lintas,” ujar AKBP Switanto kepada awak media usai rapat.
Lebih lanjut, Pemprov Jambi akan meminta kepada seluruh pengusaha tambang batubara untuk mengikuti semua aturan yang berlaku salah satunya dengan membangun jalur khusus angkutan batubara.
“Pemprov melalui Dishub akan menegaskan kembali kepada para pengusaha batubara untuk segera membuat jalur khusus. Nanti kita juga akan memberikan tenggang waktu untuk pembangunan jalur, tapi apabila kali ini tidak digubris juga maka ijin perusahaan akan dicabut, ” kata Varial Adhi. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE