Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pitri Yanti Dikeroyok Hingga Masuk Rumah Sakit

Jambipos Online, Merangin-Seorang perempuan bernama Pitri Yanti (19) warga Desa Durian Batakuk, Kecamatan Renah Pambanap, Kabupaten Merangin mengalami tulang retak akibat dikeroyok oleh tiga perempuan tetangganya. Informasi yang dihimpun, saat Pitri Yanti bermain kerumah tetangga yang tidak jauh dari rumahnya. Tanpa diduga, tiba-tiba saja tiga orang temannya Widia Wati (21), Apriyanti (21), Liya Marsita (22) sempat bertengkar mulut. 

Awalnya Pitri adu mulut dengan Widia, kemudian semakin menjadi-jadi, lalu adu baku hantam. Teman yang dua orang melihat Widia kalah lalu mengambil kesimpulan untuk membantu temannya. 

Terjadi pengeroyokan 3 lawan 1. Akhirnya Pitri kalah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bangko, Merangin. Setelah dironzen, ternyata tulang Pitri yang retak akibat pengeroyokan itu. 

Kemudian orang tua Pitri melaporkan kejadian itu ke Polsek di Kecamatan Sungai Manau yang didampingi Ronandes. Kurang lebih satu minggu peristiwa itu, pihak korban dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. 

Pitri dan 2 orang saksi (1) Lisa Mayangsari (2) lilis Karlina, diminta oleh penyidik keterangan kurang lebih 2 jam. Selesai baru dibolehkan pulang. Tiga hari kemudiaan dipanggil lagi oleh pihak Polsek (1) Romlah (2) Sopikoh kurang lebih 1 jam. 

 Lebih kurang 4 hari baru dipangil 3 orang pelaku Widia Wati, Liya Masita, Apriyanti dan juga pihak korban. Pihak dari Polsek memberi tempat mediasi, setelah berbincang dua belah pihak. 

Ibu korban minta upaya damai, tapi tulang bayar biaya pengobatan Rp 15 Juta. Dari pihak pelaku tidak sanggup, Marlina orang tua korban meminta dengan pihak hukum / Polsek Sungai Manau kasus ini dilanjutkan . 

Marlina mengatakan, berkas ini saya tanya sama salah seorang petugas Polsek Anggi namanya di Deka mengatakan kasus ini sudah kami limpahkan. Pada Kamis 8 November 2017 paman korban, Iwan Syuhada yang selama ini tinggal di Malaysia mendapat laporan dari adiknya bahwa ponakannya dikeroyok 3 orang lawan 1 orang. 

Sudah jelas dilapor kepihak hukum, Kepolsek Sungai Manau pada tahun yang lalu sampai saat itu beban juga selesai oleh pihak yang berwajib. Berarti hukum di Republik Indonesia ini kembali hukum rimba. Untung pada saat itu masih banyak keluarga yang bersabar. Pertama kadus 3 Sopian yang menghalangnya. 

“Harapan keluarga korban masalah ini cepat diselesaikan, jangan sampai terulangi keributan ke dua kalinya. Kalau tidak selesai kasus ini, karena sudah lama berarti harus kita lakukan hukum rimba saja,” katanya. 

Kepala Desa Durian Batakuk dihubungi Jambipos sedang tidak berada di rumah. Menurut ibunya, suaminya lagi pergi ke sawah yang ada pada saat itu adalah bapak camat yang sedang menunggu kepala desa pulang dari sawah. 

Karena pada saat itu ada Jambipos, camat dan para staf buru-buru ajak camat pulang, ada apa sebenarnya para camat tidak mau bergabung dengan wartawan, ada apa?. (JP-Yah)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar