Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pengacara Novanto, Fredrich Dilaporkan Atas Dugaan Menghalangi Penyidikan E-KTP

Fredrich Yunadi.Google
Jambipos Online, Jakarta-Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR, Setya Novanto ke lembaga antikorupsi, Senin (13/11/2017). Fredrich dilaporkan atas dugaan menghambat atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang dilakukan KPK.

"(Dilaporkan) telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan," kata perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

Tak hanya Fredrich, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK juga melaporkan Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Novanto.

Fredrich diketahui menyarankan Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya pada Senin (13/11). Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.

Sementara, Damayanti diketahui menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/11) lalu. Menurut Petrus, surat yang ditandatangani Damayanti tersebut menandakan tindak pidana merintangi penyidikan tidak hanya dilakukan orang perorang, tetapi telah menggunakan institusi negara, yakni DPR.

"Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden," kata Petrus.

Dalam surat yang ditandatangani Damayanti itu, KPK dinilai tidak dapat memeriksa Novanto tanpa izin Presiden. Alasan ini berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Padahal, kata Petrus, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 menegaskan, izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi.

"Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakuka pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tegasnya.

Fredrich, Setya Novanto, Damayanti dan Sandy Kurniawan dilaporkan atas dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun. Tak hanya itu, Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih menyatakan salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.

"Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu. Jadi ada dua undang-undang yang mendasari laporan itu Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu itu diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 yaitu wajib menjadi saksi. Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini," tegasnya.(JP)

Sumber: SP

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar