Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan kerjasama penguatan anti korupsi. Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Penandatanganan Komitmen dan Rencana Aksi Pencegahan serta Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, (21/11/2017) pagi.
Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli,S.TP,MA mengatakan, penandatanganan komitmen dan rencana aksi dalam rangka pencegahan serta penindakan korupsi ini merupakan media penguatan gerakan anti korupsi di Provinsi Jambi.
“Penyelenggaraan kegiatan ini, tentu memiliki makna yang strategis dalam menggelorakan gerakan anti korupsi di pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jambi. Terlebih lagi ketika korupsi semakin marak di lingkungan Pemerintah Daerah, baik yang dilakukan anggota legislatif, pejabat pemerintah daerah dan pengusaha," katanya.
Zola mengungkapkan, guna mewujudkan pemerintah daerah yang bersih tanpa suap, sogokan, pungli, korupsi dan manipulasi, membutuhkan deretan aksi yang luar biasa, serta perjuangan yang sistemik dan pembentukan integritas kolektif yang bersih dalam menghadapi korupsi.
“Inovasi pelayanan publik dari pemerintahan daerah yang bersih dan bekerja melalui penerapan aplikasi elektronik berbasis online pada semua layanan yang bersifat publik. Hal ini mutlak menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, dengan syarat kesemua aplikasi tersebut harus terintegrasi satu sama lain,” ujarnya.
Diterangkan, integrasi semua aplikasi pelayanan publik akan meminimalisir penyimpangan. Kemudian sentralisasi perizinan akan mempercepat dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan perizinan, apabila diikuti dengan ketersediaan peraturan kepala daerah, SOP serta sosialisasi yang efektif.
“Pemprov Jambi sedang berupaya mengintegrasikan semua honor kegiatan yang diterima oleh pegawai Pemprov Jambi kedalam Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTPP), sebagai wujud komitmen penuh Pemprov Jambi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Tentu kami sangat membutuhkan masukan dan bimbingan dari KPK RI terkait TTPP ini,” katanya.
Zola juga mengharapkan, melalui penandatanganan komitmen dan rencana aksi tersebut, semua pihak yang berkomitmen dalam pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, semakin bertambah kemampuan teknis dan profesionalitasnya. Sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi gerakan pencegahan dan penindakan korupsi di Provinsi Jambi.
Sementara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Sri Wahyu Ningsih,SH,M.Hum memberikan apresiasi dan sangat menyambut baik atas upaya yang telah dilakukan oleh Gubernur Jambi dan seluruh Bupati serta Walikota se Provinsi Jambi dalam melaksanakan koordinasi penandatanganan komitmen dan rencana aksi pencegahan serta penindakan korupsi terintegrasi.
“Kegiatan ini sangat baik sekali untuk mempercepat hadirnya pemerintahan daerah yang baik dan bersih. Tentunya kegiatan ini harus segera diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di Provinsi Jambi,” katanya.
Menurut Sri Wahyu Ningsih, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI, ada 3 (tiga) aspek penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang memerlukan penguatan, sehingga mampu menekan tindakan korupsi, yaitu yang pertama adalah perencanaan dan penganggaran daerah, kedua adalah pengelolaan APBD, dan yang terakhir adalah terkait masalah perizinan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif, mengatakan, penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK hanyalah 20% dari pekerjaan KPK sebenarnya. Pekerjaan KPK yang paling dominan adalah melakukan pencegahan korupsi dengan memonitor kebijakan, melakukan koordinasi serta supervisi, karena anggaran yang diperuntukan bagi KPK lebih besar porsinya untuk melakukan pencegahan korupsi daripada penindakan korupsi.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kita harus mengupayakan proses perencanaan penganggaran untuk mengakomodir pelayanan publik dengan menggunakan e-budgeting dan e-planning yang terintegrasi. Kami hadir disini, untuk membantu Bapak Gubernur Jambi beserta semua Bapak Bupati dan Walikota Se Provinsi Jambi agar bisa memanfaatkan APBD lebih baik lagi kedepannya, sehingga bisa berguna bagi masyarakat Jambi,” katanya.
Penandatanganan Komitmen Program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi dilakukan oleh Gubernur Jambi, Wakil Ketua KPK RI, Bupati dan Walikota Se Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi dan langsung disaksikan oleh Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Inspektur Jenderal Kemendagri RI.
Selanjutnya diadakan diskusi panel dengan narasumber Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Gatot Darmasto yang membawakan materi terkait opini LKPD terhadap peranan SPIP dan APIP, serta narasumber yang kedua adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Ikak G Priastomo yang membawakan materi peranan dari LKPP. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE