Fredrich Yunadi |
Jambipos Online, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan kliennya tidak bisa diperiksa KPK tanpa mengantongi izin Presiden. Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan Fredrich bisa ditafsirkan melawan hukum.
Dia berpendapat, sejatinya fungsi pengacara adalah untuk mendampingi tersangka atau terdakwa agar kepentingan hukum atau hak-hak kliennya terpenuhi sesuai hukum acara.
"Kalau kemudian ada pengacara yang mengajukan kewajiban hukum seorang tersangka, maka saya kira itu sudah keluar dari fungsinya. Artinya itu sudah di luar tugas dan kewenangannya. Dan bahkan itu bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum," ujar Fickar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Alasan KPK harus izin ke Presiden terlebih dulu sebelum memeriksa Novanto menurut Fickar sudah melawan akal sehat. Sebab, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 soal izin itu, gugur dengan adanya ayat (3) dimana disebutkan pengecualian bagi tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Jadi tidak bisa Pak Novanto diterapkan Pasal itu, pasal perizinan seperti itu. Itu yang saya katakan menghina akal sehat, gitu. Sudah jelas aturannya, masih juga dipaksakan pakai alasan itu," tegasnya.
Selain itu, kata Fickar, sikap Novanto dalam menghadapi proses hukum yang menganut pada nasihat pengacaranya juga menjadi sorotan. Baik posisinya sebagai Ketua DPR, maupun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Itu by product ya. Jadi kalau nasihat penasihat hukum kepada kliennya dan kliennya kebetulan adalah Ketua DPR dan Golkar, mau nggak mau apa yang dilakukan oleh Ketua pasti berpengaruh pada partainya," sebut Fickar.
Pengacara: Dia Kan Memang Bayi
Infus yang dipasang di tangan Setya Novanto jadi sorotan karena posting seorang dokter. Infus untuk Novanto sebelum dipindahkan ke RSCM dinilai untuk bayi. Apa respons pengacara?
"Ya boleh ajalah, karena kan dia kan memang bayi. Kan dia sendiri kan bayi," kata Fredrich kepada wartawan di depan RSCM Kencana, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Fredrich tak mau bicara lebih jauh soal kondisi medis kliennya. Dia menyerahkan keterangan soal kondisi medis Novanto kepada dokter.
Sebelumnya, muncul sebuah posting-an yang mengungkap adanya kejanggalan soal jarum infus politikus Setya Novanto sebelum dipindahkan dari Rumah Sakit Pertama Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM).
Foto Novanto yang disorot. Infus berwarna kuning disebut untuk anak-anak.Foto Novanto yang disorot. Infus berwarna kuning disebut untuk anak-anak. (Istimewa)
Lewat keterangan foto yang beredar, akun Facebook bernama dr Wahyu Triasmara (Dokter Sahabat Anda) menyebut jarum infus yang digunakan Novanto adalah jarum suntik untuk bayi atau anak-anak.
"Kami doakan semoga Bapak Setnov lekas sembuh dari musibah yg beliau alami. Hanya saran sedikit buat tmn2 sejawat yg bertugas merawat beliau mungkin jarum infusnya perlu diganti utk yg dewasa karena setahu kami yg dipakai kami lihat seperti utk bayi/anak. Saya yakin rumah sakit sebesar itu punya stok jarum infus utk dewasa 😁," tulis dr Wahyu.
"Maaf bapak pengacara bapak polisi saya tidak ada unsur menghina disini justru mendoakan pak Setnov dan mengingatkan penggunaan abocath infus yg barangkali kurang pas aplikasinya. 😁😂," lanjutnya lagi yang ia tulis di kolom komentar.
Posting-an yang diunggah pada 17 November tersebut menjadi viral dan mengundang berbagai reaksi pengguna lainnya. Ada yang pro, ada yang kontra. Namun ada pula yang menanggapi posting-an itu dengan candaan.(JP)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE