Oleh: Musri Nauli
Buni Yani (BY) |
Jambipos Online-Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan terhadap UU ITE terhadap Buni Yani (BY). Dengan pertimbangan “menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatannya, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja dan tidak mengakui kesalahannya” dengan pidana penjara Pidana 1,5 tahun.
Putusan terhadap BY berlaku terhadap “tuduhan” dan perbuatan yang dilakukan oleh BY. Namun sebagai putusan pidana, walaupun putusan terhadap BY namun tidak dapat dilepaskan dari “hiruk-pikuk” se antero Republik.
Setahun yang lalu, degup jantung public terkonsentrasi dengan “suasana politik local” yang kemudian menggema nasional. Perkataan Basuki Tjahaja Purnawa (Ahok) kemudian memantik “dukungan” terhadap penistaan perkataan Ahok.
Dalam proses persidangan, proses hukum dimulai dari pernyataan BY “di FB” yang kemudian viral. Kata-kata Ahok “dibohongi pakai… ” kemudian dipelintir oleh BY. Terlepas dari putusan Ahok yang terbukti sebagai pidana penistaan agama, penghilangan kata “dibohongi pakai” merupakan “kesalahan” yang dilakukan oleh BY. Tujuan menghilangkan “pakai” menunjukkan derajat “niat” yang bertentangan dengan maksud dari Ahok.
Untuk “memudahkan” maka digunakan logika matematika ini terdiri dari tiga premis: yang umum (mayor), yang khusus (minor) dan dan yang simpulan (konklusi). Apabila “semua manusia mesti mati” (premis mayor), dan “Socrates adalah manusia” (premis minor), maka “Socrates mesti mati” (premis konklusi).
Premis Mayor “dipakai” yang menjadi dasar penuntutan terhadap Ahok kemudian digunakan “premis minor” terhadap tuntutan terhadap Ahok. Menggunakan “dipakai” kemudian menimbulkan pertentangan (mistake). Memutuskan “premis minor” bersandarkan kepada premis mayor yang terbukti salah menimbulkan kesesatan. Dari ranah filsafat, problema mulai muncul.
Logika yang logis (silogisme) merupakan dasar filsafat. Hampir praktis, setiap hari kita menyaksikan berbagai argumentasi. Dengan silogisme, maka premis mayor atau premis minor disusun sehingga, logika yang hendak ditampilkan bisa dipertanggungjawabkan secara umum.
Bagaimana mungkin menganalisis pertimbangan premis minor, Lha premis mayornya kemudian keliru. Lalu bagaimana logika (silogisme) hendak dibangun ?
Didalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Bandung “menekankan” pentingnya menjaga kesatuan bangsa dengan “dipublish” yang kemudian membuat keresahan terhadap umat beragama. Perbuatan BY kemudian mengakibatkan “kegoncangan” se antero republik.
Lalu ketika “premis mayor” telah diputuskan “keliru” dalam putusan BY apakah terhadap putusan Ahok dapat dibuka kembali. Pertanyaan ini dapat “diuji” melalui mekanisme pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang dapat digunakan sebagai hak oleh Ahok. Kesempatan mengajukan PK setelah Ahok menyatakan tidak banding.
Atau dengan kata lain, Ahok dapat menjadikan dasar putusan BY untuk “membuka fakta” dan penerapan premis mayor – premis minor yang keliru didalam pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dan kesempatan untuk menguji “premis mayor, premis minor” adalah kesempatan berbagai pihak menjawab “kegundahan” terhadap pelaksanaan “premis mayor, premis minor” terhadap putusan Ahok. (JP-Penulis Adalah Advokat dan Aktivis)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE