Jambipos Online, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua DPR Setya Novanto untuk menyerahkan diri. Tim penyidik bersama sejumlah aparat kepolisian diketahui mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).
Namun, tim penyidik yang tiba sekitar pukul 21.38 WIB hingga kini masih berada di rumah Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Secara persuasif kami imbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/11) dinihari.
Kedatangan tim penyidik ini diduga untuk menjemput paksa Novanto yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setnov, sapaan Novanto diketahui mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini.
Sebelumnya, Novanto telah tiga kali mangkir untuk diperiksa penyidik sebagai saksi kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Berbagai alasan dikemukaan Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik, mulai dari menemui konstituen, meminta KPK mengantongi izin presiden, hak imunitas anggota DPR hingga melakukan uji materi UU KPK ke MK.
"KPK mendatangi rumah SN karena panggilan sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ungkap Febri.
Febri menyatakan, saat ini tim KPK masih berada di rumah Novanto. Dikatakan, kehadiran tim KPK ini dalam konteks tugas penindakan.
"Tim KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK," jelasnya.
Diketahui KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Setnov bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.
Akibatnya keuangan negara dirugikan Rp 2,3 triliun dari anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Ketua Umum DPP Partai Golkar itu disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sempat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu. KPK menduga Novanto melalui pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Namun, status tersangka itu gugur setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.(JP)
Sumber: Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE