ILUSTRASI |
Jambipos Online, Tangerang- Polres Kabupaten Tangerang menetapkan enam orang tersangka terkait kasus persekusi dan pengeroyokan terhadap pasangan muda-mudi berinisial R dan MA, yang dituduh melakukan perbuatan mesum, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan keenam tersangka itu berinisial G, T, A, I, S, dan N. Mereka melakukan peran-peran yang berbeda dalam perkara pengeroyokan, hingga penelanjangan ini.
"T ini yang pertama mendobrak pintu dan langsung melakukan penggerebekan. Sempat memobilisasi massa, 'ayo lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan.' Itu dia ketua RT. Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri, tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, memukuli," ujar Sabilul, Selasa (24/11).
Dikatakan, tersangka G berperan turut memukuli korban. Sementara, tersangka lain berperan mengikat, ada yang memegang tangan, melakukan pemukulan, sampai membuka pakaian korban perempuan.
"Ini tentunya melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," ungkapnya.
Ia menyampaikan, para pelaku tidak melakukan teguran sebelumnya kepada sejoli yang dituding melakukan perbuatan mesum itu.
"Masih kami dalami lagi (apakah sebelumnya sudah mengintai). Yang jelas enam pelaku yang kami amankan ini, mereka sudah membenarkan melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," katanya.
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula ketika M dan RA dituding berbuat mesum dan digerebek warga di sebuah rumah kontrakan, di Cikupa, Tangerang Kabupaten, Banten.
"Mereka digerebek, akhirnya dianiaya, dilakukan pengeroyokan serta penelanjangan. Jarak antara titik penelanjangan ke TKP kurang lebih 200 meter," jelasnya.
Menurutnya, pasangan sejoli itu tidak melakukan tindakan mesum. M -- korban perempuan -- awalnya meminta RA yang merupakan kekasihnya untuk mengirimkan makanan.
"Jam 22.00 sampai, makan-makan. Lalu datang ketua RT (bersama warga) menggedor pintu. Pintunya tidak tertutup rapat. Kemudian, keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat mencekik korban laki-laki," jelasnya.
Sejurus kemudian, RS dan M diarak menuju depan sebuah ruko. Di sana mereka dipaksa mengaku berbuat mesum, ditempeleng dan ditendang.
"Bahkan yang paling menyedihkan dari salah satu tersangka ini membuka baju perempuan untuk memaksa. (Korban) Laki-laki melindungi, akhirnya (korban perempuan) dikenakan baju berwarna biru kembali," ucapnya.
Ia melanjutkan, setelah diarak ke rumah RW dan diinterogasi kedua korban dikembalikan ke rumah kontrakan. Polisi selanjutnya melakukan pengecekan terkait video peristiwa itu yang viral di media sosial.
"Ternyata benar terjadi kasus itu. Kami mendatangi korban untuk memastikan tindakan pidana tersebut ada. Korban mengatakan tindakan pidana itu memang ada. Kita lakukan visum, dan benar berdasarkan hasil ada luka bengkak dan lebam-lebam. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan siapa saja yang berbuat. Akhirnya kita amankan para tersangka," terangnya.
Dia menambahkan, polisi telah membawa korban untuk menjalani konseling karena mengalami trauma berat pasca-kejadian itu.
"Saya sampaikan kedua korban trauma, khususnya yang perempuan. Dia ini sebatang kara, tidak ada keluarga, dia adalah yatim-piatu. Yang laki-laki rumahnya di sekitar Tigaraksa, punya keluarga. Yang perempuan akan kita panggil psikiater untuk diberikan trauma healing dan diberikan hak-hak perlindungan hukum kepada yang bersangkutan," katanya.
Ia menegaskan, penyidik juga telah melakukan operasi siber dan menyampaikan sosialisasi mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan video korban ketika diarak dan ditelanjangi, termasuk memblokir rekaman di situs berbagi video YouTube.
"Ini merupakan langkah pro aktif polisi untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi. Ini dilakukan secara bersama-sama dan dilihat khalayak ramai. Persoalannya bukan berbuat mesum, tapi tindakan (main hakim sendiri) ini yang salah. Apalagi mereka tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan pacaran serta akan segera menikah," tandasnya.(JP)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE