Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat, 17 Noveber 2017. Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik pada Kamis, 16 November 2017. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jambipos Online, Jakarta- Penyidik Polda Metro Jaya menduga kecepatan kendaraan yang ditumpangi tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Setya Novanto saat terjadi kecelakaan sekitar 40 km per jam.
"Itu hasil olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Minggu (19/11/2017).
Argo mengatakan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menganalisa hasil olah tempat kejadian guna mengetahui kecepatan dan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.
Argo menyebutkan kecelakaan tunggal itu melukai Ketua Umum Partai Golkar tersebut namun pengemudi yang berprofesi sebagai pewarta Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan Novanto, Reza tidak terluka.
Argo enggan berspekulasi mengenai penyebab Novanto terluka sedangkan dua penumpang lainnya yang duduk di depan tidak mengalami luka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Hilman Mattauch dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Argo menyatakan polisi membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Novanto terkait kronologis kecelakaan itu namun harus menunggu kondisi kesehatan pulih.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua DPR itu Setya terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.(JP)
Sumber:BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE