Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA mengemukakan bahwa dilaksanakannya Memorandum of Understanding (MoU) Tera dan Tera Ulang memberikan perlindungan bagi konsumen dan mendorong menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Hal itu dikatakan Zumi Zola dalam Penandatanganan MoU Kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi tentang Sertifikasi Alat Ukur Perdagangan (Tera), bertempat di Auditorium Rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (20/11/2017).
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 357/78/ SJ dan 01/M-DAG/ED/1/2016 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, dimana kedua peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan Metrologi legal berupa Tera dan Tera Ulang dan pengawasannya diserahkan kewenangannya dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Guna mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi memfasilitasi proses penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tersebut.
Disebutkan, dengan adanya kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak ada lagi masyarakat di kabupaten dan kota se Provinsi Jambi yang kesulitan dalam mendapatkan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur takar timbang.
“Saya menilai bahwa kegiatan ini memiliki arti dan makna yang sangat strategis dalam konteks menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, dimana baik produsen pedagang dan konsumen perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam hal penggunaan alat takar dan alat ukur yang memenuhi standar," ujar Zola.
Dijelaskan, terkait dengan pengalihan personil, pendanaan, sarana atau prasarana dan dokumen P3D metrologi legal dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota telah disepakati proses pemindahannya melalui asas lokasi.
“Artinya bahwa pelayanan yang sekarang berlangsung di provinsi akan diserahkan sesuai lokasi di mana P3D dimaksud berada, agar pelayanan tetap dapat berjalan sedangkan bagi daerah yang belum membentuk UPTD Metrologi dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antar daerah dengan kabupaten atau kota sekitarnya," jelas Zola.
Bahwa kerjasama dilakukan sampai dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mampu melakukan secara mandiri atau paling lama sampai dengan bulan Desember tahun 2018. "Kita berharap dengan adanya alat ukur dan alat timbang yang memenuhi standar, maka dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan demikian pengangguran dapat kita kurangi dan kemiskinan dapat kita turunkan," tutur Zola.
Menurut Zola, sebagian pemerintah kabupaten/kota punya keterbatasan dalam mengelola urusan tersebut, karena beberapa faktor, baik sarana prasarana maupun pendanaan.
“Sarana prasarana yang dimiliki oleh Provinsi Jambi sangatlah terbatas, yaitu hanya ada 1 (satu) UPTD, yang berlokasi di Kota Jambi,” katanya.
Terkait dengan pengalihan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) Metrologi Legal dari Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, telah disepakati proses pemindahannya melalui azas lokasi.
Dengan kata lain, pelayanan yang sekarang berlangsung di Pemerintah Provinsi Jambi akan diserahkan sesuai lokasi dimana P3D dimaksud berada. Tujuannya agar pelayanan tetap dapat berjalan.
Sedangkan bagi daerah yang belum membentuk UPTD Metrologi, kata Zola, dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antar daerah dengan kabupaten/kota sekitarnya, sesuai Pasal 363 dan 364 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kerjasama ini dilakukan sampai dengan pemerintah kabupaten/kota sudah mampu melakukan secara mandiri atau paling lama sampai dengan bulan Desember tahun 2018.
“Dengan adanya alat ukur dan alat timbang yang memenuhi standar, maka akan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. Sehingga dengan demikian, pengangguran dapat kita kurangi dan kemiskinan dapat kita turunkan. Hal ini sangat sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jambi yaitu Jambi TUNTAS atau Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh Adil dan Sejahtera, pada tahun 2021," katanya. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE